Tersangka Korupsi Nasrudin Azis Dilarikan ke RS, Kuasa Hukum Sebut Gangguan Serius Jantung

Kejaksaan Negeri Kota Cirebon memastikan, bahwa tindakan medis ini dilakukan murni berdasarkan rekomendasi dokter.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Ravianto
eki yulianto/tribun jabar
DILARIKAN KE RS - Mantan Walikota Cirebon, Nashrudin Azis (60), yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon, harus menjalani rawat inap di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Gunung Jati Cirebon, pada Kamis (13/11/2025). 

“Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka an. Nashrudin Azis oleh dokter di RSUD Gunung Jati Kota Cirebon, perlu dilakukan penanganan terhadap kesehatannya dengan menjalani rawat inap,” kata Acep Subhan Saepudin, Plh Kasi Intelijen Kejari Kota Cirebon, dalam keterangan resmi.

Meski sedang dirawat, Acep menegaskan, bahwa Azis tetap berada dalam pengawasan ketat dan akan dikembalikan ke rutan setelah kondisi kesehatannya membaik.

“Tersangka akan dikembalikan ke Rutan Kelas I Cirebon setelah perkembangan kesehatan malam ini membaik,” ujarnya.

Sementara itu sekadar diketahui, mantan Walikota Cirebon, Nashrudin Azis, ditetapkan sebagai salah satu dari tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon yang berlangsung secara multiyears pada tahun anggaran 2016, 2017 dan 2018.

Selain Azis, tersangka lain dalam kasus ini, adalah PH (59) – PPTK, BR (67) – Mantan Kepala Dinas PU sekaligus pengguna anggaran pada 2017, IW (58) – PPK/Kabid PUTR 2018, kini Kadispora, HM (62) – Team Leader PT Bina Karya, AS (52) – Kepala Cabang Bandung PT Bina Karya dan FR (53) – Direktur PT Rivomas Pentasurya.

Perawatan dan pemeriksaan kesehatan ini menunjukkan bahwa meski proses hukum berjalan, hak-hak kesehatan setiap tahanan tetap dipenuhi oleh aparat penegak hukum.(*)

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved