Komunitas Ojol Sukabumi Datangi Pengadilan Saat Sidang Tuntutan Kasus Penyiraman Air Keras
Sejumlah pengemudi ojek online di Kota Sukabumi memberi dukungan kepada Yuri yang menjadi terdakwa kasus penyiraman ibu dan anak dengan air keras.
Penulis: Dian Herdiansyah | Editor: Giri
Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Dian Herdiansyah
TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Sejumlah pengemudi ojek online di Kota Sukabumi memberi dukungan kepada Yuri yang menjadi terdakwa kasus penyiraman ibu dan anak dengan air keras. Yuri merupakan driver ojek online yang mengaku hanya jadi korban kebohongan pelaku utama, Hariyanto.
Dukungan beberapa pengemudi ojek online itu dilakukan dengan mendatangi Pengadilan Negeri Kota Sukabumi saat digelar sidang tuntutan pada Senin (10/11/2025). Sidang dipimpin Hakim Teguh Arifian.
Mereka menyatakan kehadirannya sebagai bentuk solidaritas dan dukungan moral terhadap rekan seprofesi. Bukan hanya kepada Yuri, mereka juga memberikan dukungan kepada keluarga korban yang tak lain masih keluarga dari ojol di Sukabumi.
Ketua Serikat Demokrasi Pengemudi Indonesia (SDPI), Rani, menyatakan, pihaknya memberikan dukungan moral kepada kedua pihak yang terlibat dalam kasus ini.
Baca juga: Terdakwa Penyiraman Air Keras pada Anak di Sukabumi Dituntut Hukuman Penjara 8 Tahun
Menurutnya, baik terdakwa maupun pihak korban sama-sama berasal dari latar belakang masyarakat kecil yang harusnya dilindungi negara.
"Kami sebenarnya mendukung keduanya. Yang disangkakan menjadi tersangka juga adalah ojol, dan korban pun keluarga ojol. Mereka sama-sama bagian dari tubuh kita," ujar Rani.
Dia berharap proses hukum berjalan adil. Pasalnya Yuri alias Darmo bukanlah pelaku utama. Melainkan korban akibat dari prilaku pelaku utama.
"Banyak kasus di mana keterlambatan laporan, seperti yang terjadi pada Pak Darmo, bukan karena niat jahat, tapi karena ketidaktahuan dan lemahnya perlindungan hukum," harap Rani.
Hendera seorang perwakilan komunitas ojol Sukabumi menyampaikan bahwa komunitasnya juga datang memberikan dukungan moral tanpa maksud mengintervensi proses hukum.
"Kami hanya berharap majelis hakim bisa menjunjung tinggi keadilan yang setinggi-tingginya, agar keputusan nanti benar-benar berkeadilan bagi semua pihak," ujar Hendera.
Baca juga: Babak Baru Kasus Siram Air Keras di Baros Sukabumi: Driver Ojol Ngaku Korban Kebohongan Pelaku Utama
Tujuan aksi solidaritas tersebut bukan untuk mengintervensi jalannya persidangan.
"Hanya mendukung proses yang jujur dan transparan karena korban pun keluarga ojol,” tegas Hendera.
Yuri dalam video yang beredar mengaku menjadi korban. Dia mengungkapkan itu di balik jeruji besi.
Dia menyampaikan permohonan bantuan hukum kepada berbagai pihak, termasuk Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki, Gubernur Jawa Barat, Menteri Hukum dan HAM, serta Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.
| Kasus Air Keras Sukabumi: Otak Pelaku Dituntut 8 Tahun Penjara, Tuntutan Terdakwa Yuri Lebih Ringan |
|
|---|
| Terdakwa Penyiraman Air Keras pada Anak di Sukabumi Dituntut Hukuman Penjara 8 Tahun |
|
|---|
| Sinergitas Kewilayahan, Bupati Sukabumi “Perkuat Koordinasi Untuk Percepatan Pembangunan Daerah” |
|
|---|
| Jalan Terminal Palabuhanratu Sukabumi Rusak, Kubangan Air Bertebaran |
|
|---|
| Sabu 10 Gram Siap Edar ke Sukabumi Disita Polisi, Dimasukkan Bungkus Shampoo dan Pewangi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Driver-ojek-online-mendatangi-Pengadilan-Negeri-Kota-Sukabumi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.