Terdakwa Penyiraman Air Keras pada Anak di Sukabumi Dituntut Hukuman Penjara 8 Tahun

Hariyanto kasus penyiraman air keras di Sukabumi dituntut 8 tahun penjara serta denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan.

Penulis: Dian Herdiansyah | Editor: Giri
Tribun Jabar/Dian Herdiansyah
SIDANG TUNTUTAN - Dua terdakwa kasus penyiraman air keras kepada ibu dan anak menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Sukabumi, Senin (10/11/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Dua terdakwa kasus penyiraman air keras kepada ibu dan anak di Sukabumi menjalani sidang tuntutan, Senin (10/11/2025).
  • Hariyanto dituntut 8 tahun penjara serta denda Rp 50 juta subsider 6 bulan. Sedangkan Yuri dituntut dengan hukuman 2 tahun 10 bulan penjara.
  • Selanjutnya akan digelar sidang pleidoi pada Senin (17/11/2025) pukul 10.00 WIB.

 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Dian Herdiansyah 

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Hariyanto dituntut 8 tahun penjara serta denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia merupakan pelaku utama kasus penyiraman air keras kepada ibu dan anak di Sukabumi, Jawa Barat.

Selain Hariyanto, terdakwa lainnya Yuri, juga hadir dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Sukabumi, Senin (10/11/2025). Yuri dituntut dengan hukuman 2 tahun 10 bulan penjara.

Kedua terdakwa dijerat pasal sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 Ayat (2) Jo. Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 353 Ayat (2) KUHP Jo. Pasal 55 Ke-1 KUHP.

Sidang dipimpin Hakim Ketua Teguh Arifian.

"Ini baru tuntutan. Saudara berdua masih punya hak untuk mengajukan pembelaan," tegas Teguh di Ruang Sidang 023 Candra, Pengadilan Negeri Kota Sukabumi.

Baca juga: Sinergitas Kewilayahan, Bupati Sukabumi “Perkuat Koordinasi Untuk Percepatan Pembangunan Daerah”

Hakim kemudian menetapkan jadwal sidang berikutnya dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) pada Senin (17/11/2025) pukul 10.00 WIB.

Ia juga memberi waktu selama satu minggu kepada tim penasihat hukum kedua terdakwa untuk menyiapkan pembelaan.

Kuasa hukum korban, Dasep Rahman Hakim, menyampaikan, pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan. Ia menilai tuntutan yang diajukan JPU terhadap kedua terdakwa sudah sesuai dengan tingkat keterlibatan masing-masing.

Baca juga: Babak Baru Kasus Siram Air Keras di Baros Sukabumi: Driver Ojol Ngaku Korban Kebohongan Pelaku Utama

"Seperti yang saya sampaikan sebelumnya, tuntutan terhadap kedua terdakwa ini memang akan berbeda. Saya yakin JPU melihat korelasi dan keterkaitan perbuatan mereka," jar Dasep.

Terkait video viral dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) yang menampilkan terdakwa Yuri, Dasep mengaku heran dan mempertanyakan pengawasan pihak lapas.

"Bagi kami itu aneh, karena setahu saya fasilitas di lapas hanya untuk komunikasi lewat wartel. Video yang beredar itu menimbulkan pertanyaan besar, ada apa dengan pihak lapas?" ucap dia. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved