Komunitas Ojol Sukabumi Datangi Pengadilan Saat Sidang Tuntutan Kasus Penyiraman Air Keras
Sejumlah pengemudi ojek online di Kota Sukabumi memberi dukungan kepada Yuri yang menjadi terdakwa kasus penyiraman ibu dan anak dengan air keras.
Penulis: Dian Herdiansyah | Editor: Giri
Tribun Jabar/Dian Herdiansyah
DATANGI PENGADILAN - Driver ojek online mendatangi Pengadilan Negeri Kota Sukabumi saat sidang tuntutan terdakwa kasus penyiraman air keras kepada ibu dan anak, Senin (10/11/2025).
Dalam pernyataannya yang diunggah melalui video, Yuri mengaku sedang menghadapi proses hukum terkait kasus penyiraman air keras yang melibatkan pelaku utama bernama Hariyanto.
Kedua terdakwa disangkakan pasal 170 KUHP (pengeroyokan mengakibatkan luka berat), pasal 351 KUHP (penganiayaan mengakibatkan luka berat), dan pasal 76C junto pasal 80 ayat (1) UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun. (*)
Baca Juga
| Kasus Air Keras Sukabumi: Otak Pelaku Dituntut 8 Tahun Penjara, Tuntutan Terdakwa Yuri Lebih Ringan |
|
|---|
| Terdakwa Penyiraman Air Keras pada Anak di Sukabumi Dituntut Hukuman Penjara 8 Tahun |
|
|---|
| Sinergitas Kewilayahan, Bupati Sukabumi “Perkuat Koordinasi Untuk Percepatan Pembangunan Daerah” |
|
|---|
| Jalan Terminal Palabuhanratu Sukabumi Rusak, Kubangan Air Bertebaran |
|
|---|
| Sabu 10 Gram Siap Edar ke Sukabumi Disita Polisi, Dimasukkan Bungkus Shampoo dan Pewangi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Driver-ojek-online-mendatangi-Pengadilan-Negeri-Kota-Sukabumi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.