Komunitas Ojol Sukabumi Datangi Pengadilan Saat Sidang Tuntutan Kasus Penyiraman Air Keras

Sejumlah pengemudi ojek online di Kota Sukabumi memberi dukungan kepada Yuri yang menjadi terdakwa kasus penyiraman ibu dan anak dengan air keras.

Penulis: Dian Herdiansyah | Editor: Giri
Tribun Jabar/Dian Herdiansyah
DATANGI PENGADILAN - Driver ojek online mendatangi Pengadilan Negeri Kota Sukabumi saat sidang tuntutan terdakwa kasus penyiraman air keras kepada ibu dan anak, Senin (10/11/2025). 

Dalam pernyataannya yang diunggah melalui video, Yuri mengaku sedang menghadapi proses hukum terkait kasus penyiraman air keras yang melibatkan pelaku utama bernama Hariyanto. 

Kedua terdakwa disangkakan pasal 170 KUHP (pengeroyokan mengakibatkan luka berat), pasal 351 KUHP (penganiayaan mengakibatkan luka berat), dan pasal 76C junto pasal 80 ayat (1) UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved