Di Balik Kasus Fidusia Ibu Menyusui, Neni Sering Dipaksa Cari Utangan dan Hadapi Kreditur oleh Suami

Neni juga mengakui, jika suaminya sering marah untuk meminta Neni untuk mencarikan pinjaman.

Penulis: Cikwan Suwandi | Editor: Ravianto
cikwan suwandi/tribunjabar
IBU MENYUSUI DITAHAN - Neni Nuraeni (37) warga Desa Cengkong, Kecamatan Purwasari, Jawa Barat menangis saat menjalin persidangan di Pengadilan Negeri Karawang, Selasa 4 November 2025. 

Dia ditahan pada 22 Oktober 2025 malam, namun pada Kamis (30/10/2025) kemarin, majelis hakim menetapkan pengalihan jenis penahanan Neni sebagai tahanan rumah.

Kasus Neni bermula dari kredit mobil atas namanya yang diajukan suaminya pada Tahun  2023.

Setelah enam kali cicilan, mobil itu dialihkan ke pihak lain oleh suaminya dan hilang.

Neni dijerat Pasal 36 UU Fidusia dan Pasal 372 KUHP, meski ia tidak menguasai kendaraan tersebut.

Kuasa hukum Neni menilai penerapan dua pasal ini keliru. 

"Saya menilai ini cacat formil. Penerapan pasal sangat tidak tepat."

"Bagaimana ini Fidusia yang merupakan lex specialis, harusnya enggak dicampurkan dengan pasal umum KUHP," kata dia.

Neni Nuraeni, seorang ibu menyusui, awalnya disidang di Pengadilan Negeri (PN) Karawang.

Ia sempat ditahan di Lapas Karawang sebelum akhirnya majelis hakim mengabulkan permohonan pengalihan penahanan menjadi tahanan rumah.

Kasus yang menjerat Neni terkait fidusia kredit kendaraan bermotor. 

Kasus fidusia adalah masalah hukum yang terjadi ketika salah satu pihak dalam perjanjian fidusia melanggar kewajibannya, terutama terkait pengalihan barang jaminan tanpa persetujuan.

Contohnya adalah ketika penerima fidusia (debitur) menjual atau menyewakan barang yang dijadikan jaminan (misalnya, kendaraan) kepada pihak lain tanpa izin dari pemberi fidusia (kreditur) sebelum utangnya lunas. (Cikwan Suwandi)

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved