Nasib Neni Ibu Menyusui di Karawang jadi Tahanan, Terungkap Alasan Pengadilan Perintahkan Menahannya

Beberapa waktu lalu, seorang ibu menyusui di Karawang menjadi tahanan karena terjerat kasus fidusia. Mejelis Hakim mengabulkan penangguhan penahanan

Editor: Hilda Rubiah
Istimewa via TribunBekasi.com
TAHANAN IBU MENYUSUI: Tangkapan layar video memperlihatkan momen dramatis seorang ibu menyusui di ruang tahanan di Pengadilan Negeri Karawang, viral di media sosial. - Beberapa waktu lalu, seorang ibu menyusui di Karawang menjadi tahanan karena terjerat kasus fidusia. Mejelis Hakim mengabulkan penangguhan penahanan 

TRIBUNJABAR.ID - Beberapa waktu lalu, seorang ibu menyusui di Karawang menjadi tahanan karena terjerat kasus fidusia.

Akibatnya, ibu menyusui bernama Neni Nuraeni (37) terpisah dari bayinya yang baru berusia satu tahun dan tak bisa memberikan ASI.

Karena hal itu, kuasa hukum Neni sempat protes kepada Pengadilan Negeri Karawang.

Terkini, majelis hakim mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terdakwa tersebut.

Baca juga: Viral, Ibu Menyusui Jadi Tahanan di Pengadilan Negeri Karawang, Kuasa Hukum Sebut Tak Manusiawi

Sebelumnya Neni Nuraeni sempat ditahan sejak 22 Oktober 2025 malam selama satu pekan lebih di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Karawang.

Dan pada Kamis (30/10) kemarin, majelis hakim menetapkan pengalihan jenis penahanan Neni sebagai tahanan rumah.

Terkait hal itu, Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Jawa Barat mengungkap alasan perintah penahanan terhadap Neni Nuraeni terdakwa karena ketidaktahuan majelis hakim terhadap kondisi terdakwa.

"Memang kan ketika berkas itu dilimpahkan ke pengadilan, tentunya kami tidak sepenuhnya mengetahui kondisi riil-nya itu seperti apa yang dialami terdakwa dan lain-lain," ungkap Juru Bicara PN Karawang, Hendra kepada awak media pada Sabtu (1/11/2025).

Menurutnya, majelis hakim baru mengetahui kondisi Neni yang masih proses menyusui saat menjalani sidang perdana.

"Kemudian baru diketahui majelis hakim ketika persidangan dimulai saat pemeriksaan terdakwa, melihat situasi dari si terdakwa itu sendiri, dan akhirnya mengetahui bahwa si terdakwa lagi proses menyusui," kata Hendra.

Saat itu pula, kata dia, penasehat hukum dari pihak Neni Nuraeni pun mengajukan permohonan agar Neni berstatus tahanan rumah.

Dia menegaskan, mekanisme pengalihan tahanan dalam hukum acara pidana dimungkinkan sepanjang memenuhi syarat objektif dan subjektif sesuai ketentuan Pasal 21 KUHAP.

"Dengan adanya permohonan dari penasehat hukum, direspons oleh majelis hakim dengan penetapan pengalihan tadi. Tentunya ya majelis hakim mengakomodir segala situasi yang ada di persidangan, termasuk keadaan dari terdakwa seperti apa," jelasnya.

Adapun agenda sidang berikutnya terkait perkara Neni Nuraeni, dijadwalkan pada Selasa (4/10) mendatang mengenai pemeriksaan terdakwa.

Neni Nuraeni (37) seorang ibu menyusui  terdakwa perkara fidusia bisa sedikit bernafas lega.

Sumber: Tribun bekasi
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved