Respons Ono Surono Soal Gerakan Poe Ibu Ala Dedi Mulyadi: Pengawasan Jadi Poin Penting

Ono Surono menanggapi adanya gerakan Rereongan Sapoe Sarebu (Poe Ibu) yang merupakan kebijakan dari Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi.

Tribunjabar.id / Muhamad Nandri Prilatama
LAYANAN PENGADUAN - Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi per 6 Oktober 2025 ini menghadirkan fasilitas berupa layanan pengaduan yang diberinama Bale Pananggeuhan. Layanan pengaduan ini bersifat satu pintu yang dikelola Setda Pemprov Jabar dengan tujuan sebagai tempat pelayanan dan pengaduan satu pintu bagi masyarakat Jabar dalam bidang kesehatan, pendidikan, dan bantuan hukum, terletak di kawasan Gedung Sate, Kota Bandung. Anggaran ini berasal dari gerakan Poe Ibu. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Wakil Ketua DPRD Jabar, Ono Surono, menanggapi adanya gerakan Rereongan Sapoe Sarebu (Poe Ibu) yang merupakan kebijakan dari Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi.

Gerakan Poe Ibu dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 149/PMD.03.04/KESRA tentang Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu (Poe Ibu) yang merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. 

SE tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi pada 1 Oktober 2025 dan ditujukan kepada Bupati/Wali Kota se-Jawa Barat, Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemda Provinsi Jabar, serta Kantor Wilayah Kementerian Agama Jabar. 

Ono mengatakan, Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu ini harus disosialisasikan dengan baik sampai ke masyarakat. Tata kelola dan pengawasan menjadi poin penting sehingga tidak muncul opini di masyarakat bahwa gerakan ini merupakan pungutan yang membebani dan menjadi ladang penyalahgunaan keuangan/korupsi.

Baca juga: Kata KDM Soal Bale Pananggeuhan yang Resmi Hadir Mulai Hari Ini, Singgung Sumber Anggaran

"Pelaksanaannya bisa dilakukan bertahap oleh institusi pemerintah terlebih dahulu. Kemudian mengarah ke sektor swasta, bisnis, pengusaha, organisasi kemasyarakatan, tokoh masyarakat dan masyarakat berpenghasilan menengah ke atas. Baru pelibatan masyarakat secara umum," ujar Ono dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/10/2025).

Ono mengatakan, setiap institusi dan masyarakat yang menggalang, wajib menyampaikan laporan secara transparan dan akuntabel, diumumkan berkala setiap minggu atau bulan dengan mencontoh pengelolaan keuangan di masjid atau mushola.

"Bila gerakan ini berjalan, maka masalah turunnya APBD Provinsi Jawa Barat dan APBD Kabupaten/Kota se Jawa Barat tahun anggaran 2026, semoga tidak berpengaruh terhadap masalah sosial dan ekonomi," katanya.

Menurutnya, gotong royong adalah budaya Indonesia yang menjadi dasar atau inti dari ideologi negara, falsafah hidup dan jalan hidup bangsa indonesia, yaitu Pancasila.

Gotong royong juga selaras dengan ajaran Sunda, silih asah, silih asih, silih asuh, silih wawangi yang sejak dahulu sudah berjalan tetapi mengalami penurunan semangat rakyat untuk melakukannya.

"Kesetiakawanan dan kesukarelawanan sosial harus digalakkan kembali secara masiv dan melibatkan instrumen pemerintah," ucap Ono.

Baca juga: Faktor Tuan Rumah dan Wasit Belum Cukup Kalahkan Garuda, Pelatih Arab Saudi Minta Ini Kepada Pemain

Dia mengatakan, masalah dasar rakyat di Jawa Barat yang selalu muncul adalah masalah pendidikan dan kesehatan, dimana instrumen APBN/APBD lebih fokus pada masalah infrastruktur atau sarpras yang masih belum terselesaikan dari besarnya anggaran.

Di sisi lain, kata Ono, kebutuhan rakyat yang mendesak seperti seragam, buku, alat tulis serta biaya berobat bagi pasien tidak mampu non peserta BPJS atau biaya tunggu bagi pasien yang tidak mampu juga, pada akhirnya tidak bisa menunggu distribusi pencairan dana dari APBD.

"Maka, perlu adanya gerakan bagaimana institusi pemerintah dan rakyat yang mempunyai kepedulian dan kemampuan finansial untuk dapat membantu rakyat di lingkungannya masing-masing," katanya. (*)
  

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved