ASN di Majalengka Wajib Ikut Salat Subuh Akbar, Tukin Dipotong 0,5 Persen jika Absen
Bagi ASN Majalengka yang absen, Tunjangan Kinerja (Tukin) akan dipotong sebesar 0,5 persen per kegiatan.
Penulis: Adhim Mugni Mubaroq | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Adim Mubaroq
TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA – Pemerintah Kabupaten Majalengka menegaskan komitmennya dalam membentuk ASN yang religius sekaligus disiplin.
Melalui program Shalat Subuh Akbar berjamaah yang rutin digelar setiap Jumat di Masjid Al Imam Majalengka, ASN diwajibkan hadir.
Bagi yang absen, Tunjangan Kinerja (Tukin) akan dipotong sebesar 0,5 persen per kegiatan.
Baca juga: DPRD Majalengka: Kenaikan Upah harus Sesuai Aturan, Aspirasi Buruh Tetap Jadi Perhatian
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Majalengka, yang mewajibkan pejabat tinggi pratama, administrator, pengawas, hingga fungsional ASN untuk ikut serta.
Bupati Majalengka Eman Suherman menegaskan, Subuh Akbar bukan hanya kegiatan rutin, melainkan bagian dari pembinaan ASN agar semakin religius, berintegritas, dan profesional.
“Shalat Subuh Akbar berjamaah menumbuhkan rasa kebersamaan, memperkuat ukhuwah Islamiyah, sekaligus mengingatkan ASN bahwa ibadah dan pengabdian masyarakat tidak bisa dipisahkan,” katanya, Jumat (12/09/2025).
Sementara itu, Kepala BKPSDM Majalengka, Ikin Asikin, menjelaskan bahwa absensi Subuh Akbar sudah terintegrasi dengan sistem kehadiran online ASN.
“Jika ada yang tidak hadir, otomatis tercatat dan Tukin dipotong 0,5 persen. Aturan ini berlaku bagi seluruh ASN di wilayah kota Majalengka,” katanya.
Ikin menambahkan bahwa tukin yang dipotong itu hanya untuk ASN dengan jabatan pejabat JPT atau Pejabat Pimpinan Tinggi yaitu sekelompok jabatan strategis di instansi pemerintah yang bertanggung jawab untuk memimpin dan memotivasi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menjalankan tugas pemerintahan, pelayanan publik, dan pembangunan.
Selain JPT, ASN yang akan dipotong adalah administrator dan pengawas atau yang disetarakan.
"Jadi tidak semua ASN dipotong," tambah Ikin.
Selain itu, shalat subuh akbar ini juga tak berlaku untuk ASN yang beragama non-Islam.
Untuk tingkat kecamatan, kegiatan Subuh Akbar digelar bergilir di desa-desa dengan menghadirkan camat, forkopimcam, kuwu, perangkat desa, serta masyarakat.
Salah satu ASN, Piping Saripudin mengaku tidak masalah adanya potongan tukin tersebut. Sebab, program Subuh berjamaah ini untuk merupakan program positif yang bisa dirasakan manfaatnya secara jasmani maupun rohani.
Baca juga: Ada Aduan Warga, Polisi Razia Tempat Kos yang Kerap Dijadikan Lokasi Mesum di Majalengka
| Korban Kecelakaan Maut Cae Sumedang Ternyata Rombongan Asal Majalengka, Pulang Ziarah dari Tasik |
|
|---|
| Harmonisasi Raperbup ZIS, Kemenkum Jabar Minta Pemkab Majalengka Perkuat Peran Pengawasan |
|
|---|
| Kisah Pencurian Rp100 Juta Bermodus Tusuk Ban di Majalengka, Buronan Akhirnya Tertangkap di Cikarang |
|
|---|
| Era Baru Karier ASN: Kemenkum Jabar Dalami Aturan Main Kenaikan Pangkat JF Sesuai PermenPANRB 1/2023 |
|
|---|
| Siap-siap Guru ASN dan Non-ASN Dapat Transferan Tunjangan Profesi November 2025, Segini Besarannya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Kegiatan-Subuh-Akbar-di-Masjid-Al-Imam-Majalengka.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.