ASN di Majalengka Wajib Ikut Salat Subuh Akbar, Tukin Dipotong 0,5 Persen jika Absen

Bagi ASN Majalengka yang absen, Tunjangan Kinerja (Tukin) akan dipotong sebesar 0,5 persen per kegiatan.

|
Istimewa
SUBUH AKBAR - Kegiatan Subuh Akbar di Masjid Al Imam Majalengka dihadiri Wakil Bupati Dena Muhamad Ramdhan, Sekretaris Daerah, para kepala dinas, hingga ASN dari berbagai OPD, Jumat (12/9/2025) 

Laporan Adim Mubaroq 

TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA – Pemerintah Kabupaten Majalengka menegaskan komitmennya dalam membentuk ASN yang religius sekaligus disiplin. 

Melalui program Shalat Subuh Akbar berjamaah yang rutin digelar setiap Jumat di Masjid Al Imam Majalengka, ASN diwajibkan hadir. 

Bagi yang absen, Tunjangan Kinerja (Tukin) akan dipotong sebesar 0,5 persen per kegiatan.

Baca juga: DPRD Majalengka: Kenaikan Upah harus Sesuai Aturan, Aspirasi Buruh Tetap Jadi Perhatian

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Majalengka, yang mewajibkan pejabat tinggi pratama, administrator, pengawas, hingga fungsional ASN untuk ikut serta.

Bupati Majalengka Eman Suherman menegaskan, Subuh Akbar bukan hanya kegiatan rutin, melainkan bagian dari pembinaan ASN agar semakin religius, berintegritas, dan profesional.

“Shalat Subuh Akbar berjamaah menumbuhkan rasa kebersamaan, memperkuat ukhuwah Islamiyah, sekaligus mengingatkan ASN bahwa ibadah dan pengabdian masyarakat tidak bisa dipisahkan,” katanya, Jumat (12/09/2025).

Sementara itu, Kepala BKPSDM Majalengka, Ikin Asikin, menjelaskan bahwa absensi Subuh Akbar sudah terintegrasi dengan sistem kehadiran online ASN.

“Jika ada yang tidak hadir, otomatis tercatat dan Tukin dipotong 0,5 persen. Aturan ini berlaku bagi seluruh ASN di wilayah kota Majalengka,” katanya.

Ikin menambahkan bahwa tukin yang dipotong itu hanya untuk ASN dengan jabatan pejabat JPT atau Pejabat Pimpinan Tinggi yaitu sekelompok jabatan strategis di instansi pemerintah yang bertanggung jawab untuk memimpin dan memotivasi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menjalankan tugas pemerintahan, pelayanan publik, dan pembangunan.

Selain JPT, ASN yang akan dipotong adalah administrator dan pengawas atau yang disetarakan.

"Jadi tidak semua ASN dipotong," tambah Ikin.

Selain itu, shalat subuh akbar ini juga tak berlaku untuk ASN yang beragama non-Islam.

Untuk tingkat kecamatan, kegiatan Subuh Akbar digelar bergilir di desa-desa dengan menghadirkan camat, forkopimcam, kuwu, perangkat desa, serta masyarakat.

Salah satu ASN, Piping Saripudin mengaku tidak masalah adanya potongan tukin tersebut. Sebab, program Subuh berjamaah ini untuk merupakan program positif yang bisa dirasakan manfaatnya secara jasmani maupun rohani.

Baca juga: Ada Aduan Warga, Polisi Razia Tempat Kos yang Kerap Dijadikan Lokasi Mesum di Majalengka

Halaman
12
Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved