KPK Geledah Yayasan Penerima Dana CSR BI Milik Anggota DPR RI di Sukabumi, Enam Saksi Diperiksa

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor yayasan milik anggota DPR RI fraksi Gerindra Heri Gunawan.

Tribunjabar.id / Dian Herdiansyah
Sekretariat Rumah Aspirasi dan Inspirasi (RAI) Heri Gunawan, dekat Kantor Yayasan Giri Raharja yang digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dana CSR BI. 

Agus menyebut dari 6 saksi yang dimintai keterangan, pemeriksaan tidak begitu lama, hanya tiga Jam berlangsung. Mereka pun saat diperiksa sangat kooperatif dengan penyidik KPK

"Kooperatif. Tadi setelah hasil pemeriksaan di polres pengurus kan sempat mampir, berdialog intinya pendalaman dari keterangan sebelumnya dan kooperatif dan mereka menyampaikan dari pihak penyidik pun baik-baik," tutupnya. 

Sebelumnya, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan, Heri Gunawan diduga menerima total Rp15,86 miliar. 

Rinciannya sebanyak Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI; senilai Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta senilai Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya.

Heri Gunawan juga diduga melakukan dugaan pencucian uang dengan memindahkan seluruh penerimaan melalui yayasan yang dikelolanya ke rekening pribadi melalui metode transfer.

Di mana dia kemudian disebut meminta anak buahnya untuk membuka rekening baru yang akan digunakan menampung dana pencairan tersebut melalui metode setor tunai.

"HG kemudian diduga melakukan tindak pidana pencucian uang dengan memindahkan seluruh uang tersebut ke rekening pribadi untuk digunakan bagi kepentingan pribadi, di antaranya pembangunan rumah makan, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah, dan bangunan, hingga pembelian kendaraan roda empat," jelasnya. 

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved