Polisi Pembunuh Putri Ditangkap

REAKSI Keluarga Setelah Polisi di Indramayu yang Bunuh Putri Hanya Terancam Penjara 15 Tahun

Rasa kecewa dialami keluarga Putri Apriyani karena Alvian Maulana Sinaga hanya terancam hukuman penjara 15 tahun.

|
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Giri
Tribun Cirebon/Handhika Rahman
TAK TERTIMA - Keluarga Putri Apriyani saat mendatangi kediaman kuasa hukum mereka, Toni RM (kedua dari kanan). Mereka tak terima karena Alvien Maulana Sinaga polisi pembunuh Putri hanya terancam hukuman penjara 15 tahun. 

Akan tetapi, lanjut Toni, setelah konferensi pers itu dilakukan, dia mengaku mendapat telepon dari Kasat Reskrim Polres Indramayu.

“Beliau menyampaikan kepada saya bahwa sudah dirilis pelakunya ini oleh Kapolres, kemudian pasal yang dikenakan itu 338 dan atau 351. Pak Kasat memberikan pemahaman kepada saya, sementara masih pasal itu, alasannya adalah karena Bripda Alvian ini atau tersangka ini belum diperiksa,” ujar dia.

Baca juga: Alvian Polisi Pembakar Putri Apriyani Ternyata Warga Bandung, Modusnya Masih Samar

Toni mengatakan, polisi menjelaskan, mereka baru tiba di Indramayu pada Selasa (26/8/2025) dini hari setelah meringkus Alvian di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB). Pagi harinya langsung dilakukan konferensi pers penangkapan.

“Begitu sampai harus segera dirilis, jadi belum sempat diperiksa untuk menggali apa motifnya, ini direncanakan atau tidak, tentu harus diperiksa terlebih dahulu,” ujar dia.

Sebagai kuasa hukum keluarga korban, Toni memaklumi soal Pasal 338 KUHP dan atau 351 ayat (3) KUHP yang dikenakan kepada Alvian karena tersangka belum diperiksa. Oleh karenanya, ia akan menunggu terlebih dahulu sampai pemeriksaan selesai dilakukan.

“Saya juga minta kepada Pak Kasat kalau sudah ditemukan unsur pembunuhan berencananya yaitu Pasal 340 KUHP mohon kabari saya,” ujar dia.

Toni pun meminta kepada keluarga yang sudah terlanjur kecewa untuk menghormati dahulu proses pemeriksaan yang akan dilakukan Polres Indramayu.

“Biarkan penyidik melakukan pemeriksaan terlebih dahulu untuk mengetahui apakah ada perencanaan atau tidak, masuk tidak unsur pidananya,” ujar dia. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved