Polisi Pembunuh Putri Ditangkap
REAKSI Keluarga Setelah Polisi di Indramayu yang Bunuh Putri Hanya Terancam Penjara 15 Tahun
Rasa kecewa dialami keluarga Putri Apriyani karena Alvian Maulana Sinaga hanya terancam hukuman penjara 15 tahun.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Giri
TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Rasa kecewa dialami keluarga Putri Apriyani karena Alvian Maulana Sinaga hanya terancam hukuman penjara 15 tahun. Alvian merupakan polisi pembunuh Putri dengan cara dibakar.
Putri ditemukan di dalam kamar kosannya.
Keluarga korban menilai, Alvian seharusnya mendapat hukuman yang lebih berat.
Karja (47), ayah Putri bersama istri dan saudaranya yang lain pun langsung mendatangi kediaman Toni RM, kuasa hukum mereka setelah mengetahui pasal yang disangkakan polisi kepada pelaku.
Keluarga minta adanya keadilan untuk Putri sehingga pelaku bisa mendapatkan hukuman yang setimpal.
“Kami dari keluarga jelas tidak puas. Harapan keluarga ingin pelaku dihukum mati,” ujar Karja kepada Tribun, Rabu (27/8/2025).
Dalam konferensi pers, Polres Indramayu menjerat Avlian dengan Pasal 338 KUHP dan atau 351 ayat (3) KUHP. Ancamannyahukuman 15 tahun penjara.
Menurut keluarga, polisi keliru dalam menyangkakan pasal tersebut. Apalagi ada dugaan aksi Alvian merupakan pembunuhan berencana.
Dugaan itu dikuatkan dengan hilangnya uang kiriman ibu Putri dari tabungan korban sebesar Rp 32 juta.
Dari rekening koran tabungan, tercatat uang yang seharusnya diambil untuk keperluan gadai sawah itu justru ditransfer ke rekening atas nama Alvian sehari sebelum kejadian pembunuhan.
Baca juga: Kapolres Indramayu Janji Tindak Tegas Pembunuh Putri, Minta Maaf atas Kelakuan Alvian
Karja pun meminta agar Alvian dihukum mati atau minimal dipenjara seumur hidup sesuai dengan Pasal 340 KUHP.
“Sikap kami sangat kecewa berat, hukuman 15 tahun penjara saja sangat tidak memuaskan untuk kami keluarga korban,” ujar dia.
Toni RM, kuasa hukum keluarga Putri, menyampaikan, secara pribadi ia juga sudah membaca berita perihal konferensi pers Polres Indramayu soal penangkapan Alvian. Termasuk soal pasal yang dikenakan kepada tersangka.
“Pasal 338 ini mengatur soal pembunuhan, di mana ancamannya paling lama 15 tahun, sedangkan 351 ini penganiayaan yang mengakibatkan mati. Kalau pakai pasal itu, justru hukumannya cuma 7 tahun,” ujar dia.
Toni menyampaikan, jika pasal itu yang disangkakan polisi kepada tersangka, tentu sangat membuat keluarga korban kecewa.
| Peristiwa Pukul 05.04 Jadi Kunci, Toni Nilai Alvian Polisi Indramayu Memang Berencana Habisi Putri | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Kabur Sejauh 1.559 KM, Ini Rute Pelarian Alvian Maulana Sinaga, Pelaku yang Bakar Pacar di Indramayu | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Polres Indramayu Dalami Motif dan Modus Mantan Polisi yang Bakar Putri Apriyani dalam Kamar Kos | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Bukan Lagi Polisi, Kapolres Indramayu Sebut Alvian Maulana Sinaga Sudah Diberhentikan Tidak Hormat | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| TAMPANG Polisi Sadis Alvian yang Habisi Putri dengan Cara Dibakar di Kamar Kos, Tangannya Diborgol | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Keluarga-Putri-Apriyani-saat-mendatangi-kediaman-kuasa-hukum-mereka-Toni-RM.jpg)
												      	
												      	
												      	
				
			
											
											
											
											
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.