Polisi Pembunuh Putri Ditangkap
Polres Indramayu Dalami Motif dan Modus Mantan Polisi yang Bakar Putri Apriyani dalam Kamar Kos
Meski pelaku sudah berhasil diamankan, penyidik masih terus mengumpulkan keterangan untuk mengungkap motif serta modus yang digunakan dalam kasus ini.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Muhamad Syarif Abdussalam
TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU – Kasus tragis yang menggemparkan warga Indramayu terus diperdalam kepolisian. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu berhasil meringkus Alvian Maulana Sinaga (23), seorang mantan anggota kepolisian yang tega menghabisi nyawa Putri Apriyani dengan cara membakar korban di kamar kosnya.
Peristiwa memilukan itu berlangsung di Rifda Kos 4, tepatnya kamar nomor 9 yang berada di Blok Ceblok, Desa Singajaya, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, pada Sabtu (9/8/2025). Kejadian ini sontak membuat geger masyarakat sekitar yang tidak menyangka tempat kos sederhana itu menjadi lokasi pembunuhan keji.
Usai melancarkan aksinya, Alvian langsung melarikan diri untuk menghindari kejaran polisi. Namun pelarian tersebut hanya bertahan kurang dari dua pekan.
Pada Sabtu (23/8/2025), ia akhirnya dibekuk petugas di wilayah Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB). Setelah ditangkap, pria muda itu langsung digiring ke Indramayu dan tiba pada Selasa (26/8/2025) dini hari.
Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, menegaskan bahwa meski pelaku sudah berhasil diamankan, penyidik masih terus mengumpulkan keterangan untuk mengungkap motif serta modus yang digunakan dalam kasus ini.
“Sampai saat ini kami masih mendalami motif dan modus yang dilakukan pelaku,” ujar dia kepada Tribuncirebon.com saat konferensi pers di Mapolres Indramayu.
Dari rangkaian penyelidikan maupun penyidikan, termasuk pengumpulan barang bukti serta pemeriksaan sejumlah saksi, benang merah kasus ini akhirnya mengarah kuat kepada Alvian Maulana Sinaga sebagai pelaku utama.
Identitas Alvian sendiri diketahui merupakan warga Sawah Baru, Kelurahan Sukapada, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung. Selama berada di Indramayu, ia sebelumnya berdinas sebagai anggota polisi di jajaran Polres Indramayu.
Namun, karier kepolisian Alvian resmi terhenti. Kapolres menuturkan bahwa yang bersangkutan telah dipecat tidak dengan hormat sejak 14 Agustus 2025.
“Ini sesuai Keputusan Sidang Etik Polri Nomor 42 Tahun 2025 pada 14 Agustus 2025,” ujar dia.
Tak hanya memastikan status pemecatan, AKBP Fajar juga menekankan bahwa proses hukum terhadap mantan anggotanya akan ditegakkan tanpa pandang bulu.
“Kami berjanji akan menindak secara tegas dan telah dibuktikan yang bersangkutan telah diberhentikan dan menjamin proses hukum ini akan berjalan transparan akan akuntabel,” ujar dia.
(Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman)
| Vonis Seumur Hidup Mantan Polisi Bunuh Pacar di Indramayu Disyukuri Keluarga Korban: Sesuai Harapan |
|
|---|
| Mantan Polisi Pembunuh Putri Apriyani di Indramayu Divonis Mendekam di Penjara Hingga Akhir Hayat |
|
|---|
| Peristiwa Pukul 05.04 Jadi Kunci, Toni Nilai Alvian Polisi Indramayu Memang Berencana Habisi Putri |
|
|---|
| REAKSI Keluarga Setelah Polisi di Indramayu yang Bunuh Putri Hanya Terancam Penjara 15 Tahun |
|
|---|
| Kabur Sejauh 1.559 KM, Ini Rute Pelarian Alvian Maulana Sinaga, Pelaku yang Bakar Pacar di Indramayu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Alvian-Maulana-Sinaga-pelaku-pembunuhan-Putri-Apriyani-saat-iNDRAMAYU.jpg)