Polisi Pembunuh Putri Ditangkap

REAKSI Keluarga Setelah Polisi di Indramayu yang Bunuh Putri Hanya Terancam Penjara 15 Tahun

Rasa kecewa dialami keluarga Putri Apriyani karena Alvian Maulana Sinaga hanya terancam hukuman penjara 15 tahun.

|
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Giri
Tribun Cirebon/Handhika Rahman
TAK TERTIMA - Keluarga Putri Apriyani saat mendatangi kediaman kuasa hukum mereka, Toni RM (kedua dari kanan). Mereka tak terima karena Alvien Maulana Sinaga polisi pembunuh Putri hanya terancam hukuman penjara 15 tahun. 

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Rasa kecewa dialami keluarga Putri Apriyani karena Alvian Maulana Sinaga hanya terancam hukuman penjara 15 tahun. Alvian merupakan polisi pembunuh Putri dengan cara dibakar.

Putri ditemukan di dalam kamar kosannya.

Keluarga korban menilai, Alvian seharusnya mendapat hukuman yang lebih berat.

Karja (47), ayah Putri bersama istri dan saudaranya yang lain pun langsung mendatangi kediaman Toni RM, kuasa hukum mereka setelah mengetahui pasal yang disangkakan polisi kepada pelaku.

Keluarga minta adanya keadilan untuk Putri sehingga pelaku bisa mendapatkan hukuman yang setimpal.

“Kami dari keluarga jelas tidak puas. Harapan keluarga ingin pelaku dihukum mati,” ujar Karja kepada Tribun, Rabu (27/8/2025).

Dalam konferensi pers, Polres Indramayu menjerat Avlian dengan Pasal 338 KUHP dan atau 351 ayat (3) KUHP. Ancamannyahukuman 15 tahun penjara.

Menurut keluarga, polisi keliru dalam menyangkakan pasal tersebut. Apalagi ada dugaan aksi Alvian merupakan pembunuhan berencana.

Dugaan itu dikuatkan dengan hilangnya uang kiriman ibu Putri dari tabungan korban sebesar Rp 32 juta. 

Dari rekening koran tabungan, tercatat uang yang seharusnya diambil untuk keperluan gadai sawah itu justru ditransfer ke rekening atas nama Alvian sehari sebelum kejadian pembunuhan.

Baca juga: Kapolres Indramayu Janji Tindak Tegas Pembunuh Putri, Minta Maaf atas Kelakuan Alvian

Karja pun meminta agar Alvian dihukum mati atau minimal dipenjara seumur hidup sesuai dengan Pasal 340 KUHP.

“Sikap kami sangat kecewa berat, hukuman 15 tahun penjara saja sangat tidak memuaskan untuk kami keluarga korban,” ujar dia.

Toni RM, kuasa hukum keluarga Putri, menyampaikan, secara pribadi ia juga sudah membaca berita perihal konferensi pers Polres Indramayu soal penangkapan Alvian. Termasuk soal pasal yang dikenakan kepada tersangka.

“Pasal 338 ini mengatur soal pembunuhan, di mana ancamannya paling lama 15 tahun, sedangkan 351 ini penganiayaan yang mengakibatkan mati. Kalau pakai pasal itu, justru hukumannya cuma 7 tahun,” ujar dia.

Toni menyampaikan, jika pasal itu yang disangkakan polisi kepada tersangka, tentu sangat membuat keluarga korban kecewa.

Akan tetapi, lanjut Toni, setelah konferensi pers itu dilakukan, dia mengaku mendapat telepon dari Kasat Reskrim Polres Indramayu.

“Beliau menyampaikan kepada saya bahwa sudah dirilis pelakunya ini oleh Kapolres, kemudian pasal yang dikenakan itu 338 dan atau 351. Pak Kasat memberikan pemahaman kepada saya, sementara masih pasal itu, alasannya adalah karena Bripda Alvian ini atau tersangka ini belum diperiksa,” ujar dia.

Baca juga: Alvian Polisi Pembakar Putri Apriyani Ternyata Warga Bandung, Modusnya Masih Samar

Toni mengatakan, polisi menjelaskan, mereka baru tiba di Indramayu pada Selasa (26/8/2025) dini hari setelah meringkus Alvian di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB). Pagi harinya langsung dilakukan konferensi pers penangkapan.

“Begitu sampai harus segera dirilis, jadi belum sempat diperiksa untuk menggali apa motifnya, ini direncanakan atau tidak, tentu harus diperiksa terlebih dahulu,” ujar dia.

Sebagai kuasa hukum keluarga korban, Toni memaklumi soal Pasal 338 KUHP dan atau 351 ayat (3) KUHP yang dikenakan kepada Alvian karena tersangka belum diperiksa. Oleh karenanya, ia akan menunggu terlebih dahulu sampai pemeriksaan selesai dilakukan.

“Saya juga minta kepada Pak Kasat kalau sudah ditemukan unsur pembunuhan berencananya yaitu Pasal 340 KUHP mohon kabari saya,” ujar dia.

Toni pun meminta kepada keluarga yang sudah terlanjur kecewa untuk menghormati dahulu proses pemeriksaan yang akan dilakukan Polres Indramayu.

“Biarkan penyidik melakukan pemeriksaan terlebih dahulu untuk mengetahui apakah ada perencanaan atau tidak, masuk tidak unsur pidananya,” ujar dia. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved