Dedi Mulyadi Ditagih Janji oleh DPRD Jawa Barat Perkara Belum Bayar Tunggakan Tebus Ijazah
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi ditagih janji oleh DPRD Jawa Barat terkait perkara program tebus ijazah siswa yang tertahan di sekolah swasta.
Dikatakan Siti Muntamah, berdasarkan hasil pendataan sementara di sejumlah SMK di 14 Kabupaten/Kota di Jabar, total biaya yang harus dikeluarkan untuk menebus ijazah mencapai ratusan miliaran rupiah.
"Yang baru disampaikan data itu adalah SMK. Baru 14 Kota/Kabupaten saja, sudah membutuhkan Rp 720 miliar," ujar Siti Muntamah.
Pendataan ini, kata dia, masih terus dilakukan oleh Disdik dan FKSS. Namun, Siti Muntamah memprediksi, Pekoro Jabar tidak akan sanggup membayar semua tunggakan siswa yang ijazahnya masih ditahan sekolah swasta.
"Ini juga semua pada enggak tahu, nanti dibayarkan pakai anggaran dari mana. Takutnya sudah dibuat begini-begitu, ternyata enggak bisa dibayar, cuma dapat ramai dan saya juga kurang setuju kalau ini digaduhkan," katanya.
Adapun hasil sementara dari pertemuan bersama FKSS dan Disdik Jabar, kata dia, akan dibuat nota kesepahaman atau MoU antara pihak sekolah dengan orang tua siswa yang ijazahnya masih ditahan sekolah swasta.
"MoU antara sekolah dengan orang tua. Sekolah swasta ini memiliki peran yang sangat penting, untuk itu kita cari jalan keluar terbaiknya, untuk tetap memberikan kenyamanan, penghormatan sekaligus juga konsiderans dari apa namanya MoU yang sedang dibahas oleh Disdik," ucapnya.
Pemprov Jabar Ancam Dana BPMU Tak Cair Jika Ijazah Siswa Tak Dibagikan
Terkait ijazah siswa di sekolah swasta yang ditahan karena menunggak bayar sekolah sebelumnya, Pemprov Jawa Barat memberikan ancaman.
Sekolah swasta tingkat SMA/SMK/MAN di Purwakarta, Subang, dan Karawang, Jawa Barat, diminta tidak menahan ijazah siswa yang telah lulus. Jika tetap dilakukan, maka sekolah terancam tidak bisa mendapatkan Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU).
Kepala Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV Jawa Barat, Riesye Silvana, mengatakan, penyaluran BPMU mensyaratkan sekolah menyerahkan ijazah kepada pemiliknya.
"Sekolah harus melampirkan surat pernyataan bahwa tidak menahan ijazah. Disertai data per angkatan, berapa yang sudah diserahkan dan siapa penerimanya. Kalau pun masih ada sisa, harus jelas jumlahnya," kata Riesye saat dikonfirmasi Tribunjabar.id, Rabu (29/10/2025).
Surat pernyataan yang ditandatangani kepala sekolah itu, kata dia, juga wajib dilengkapi bukti lain berupa foto dan tanda tangan penerima.
Riesye menegaskan, jika dokumen pendukung tidak terpenuhi, otomatis BPMU tak bisa dicairkan untuk sekolah tersebut.
Ia mengingatkan, pemerintah daerah sudah menyalurkan BPMU sebagai dukungan bagi biaya operasional pendidikan.
Dengan demikian, lanjut Riesye, sekolah tidak boleh menjadikan ijazah sebagai alat menagih kewajiban atau menekan siswa yang masih memiliki tunggakan.
"Ijazah merupakan hak peserta didik yang sudah lulus. Sekolah tidak boleh menahannya," ucapnya.
Kebijakan ini, kata dia, diharapkan memberi kepastian bagi para lulusan yang membutuhkan ijazah untuk melanjutkan pendidikan maupun mencari pekerjaan
Artikel ini telah tayang di Tribunbekasi.com dengan judul Janji Belum Terpenuhi, DPRD Jabar Desak Dedi Mulyadi Bayar Tunggakan Tebus Ijazah
| Detik-detik Dedi Mulyadi Hampir Terjatuh di Bekasi Diserbu Ribuan Pelajar |
|
|---|
| Hadiri Milad Muhammadiyah, Dedi Mulyadi Janjikan Beasiswa untuk Puluhan Mahasiswa |
|
|---|
| GMF dan BIJB Kembangkan Kertajati Aerospace Park, Komisi III DPRD Jabar: Dampaknya Sangat Besar |
|
|---|
| Dibongkar Dedi Mulyadi: Terungkap Manaf Zubaidi Kantongi Ratusan Juta dari Sewa Lahan PJT II |
|
|---|
| Agenda Serius Dedi Mulyadi Tata DAS di Jabar: Fokus Air, Banjir, dan Penertiban Bangunan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Gubernur-Jawa-Barat-Dedi-Mulyadi-saat-mengunjungi-SMPN-2-Jalancagak-Subang.jpg)