Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa Rencanakan Redenominasi Rupiah, Ini Tujuannya

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana akan menerapkan kebijakan redenominasi rupiah atau penyederhanaan nilai mata uang

Editor: Hilda Rubiah
Tangkapan layar akun @chonk_green_story dan Tribunnews/nitis
REDENOMINASI RUPIAH: Ilustrasi uang redenominasi (kiri) dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (kanan) siapkan rencana redenominasi rupiah, sederhanakan Rp1.000 akan menjadi Rp1, dan Rp100.000 menjadi Rp100, berikut penjelasan tujuannya. 

Hambatan Hukum: MK Tegaskan Harus Lewat Undang-Undang Baru

Rencana redenominasi sejatinya bukan hal baru. Isu ini pernah muncul sejak masa kepemimpinan Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution pada 2010, namun tak kunjung direalisasikan karena terbentur persoalan hukum dan kesiapan sistem.

Pada 17 Juli 2025, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa redenominasi tidak bisa dilakukan hanya dengan menafsirkan ulang pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan, pasal yang ada tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk mengubah nominal uang.

“Redenominasi merupakan penyederhanaan nominal mata uang tanpa mengubah daya beli. Itu ranah pembentuk undang-undang, tidak bisa hanya dengan memaknai ulang pasal,” ujar Enny dalam persidangan.

MK juga menilai Pasal 5 ayat (1) dan (2) UU Mata Uang hanya mengatur desain dan ciri rupiah, bukan nilai nominalnya.

Oleh karena itu, pemerintah dan DPR wajib menyusun RUU khusus jika ingin mewujudkan redenominasi.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” tegas Ketua MK Suhartoyo, menutup sidang pembacaan amar putusan.

Kini, bola panas berada di tangan pemerintah dan DPR.

Jika rencana ini benar-benar terealisasi, maka Indonesia akan menyaksikan perubahan historis dalam sistem mata uangnya menyederhanakan rupiah tanpa mengurangi nilainya, sebuah simbol menuju ekonomi yang lebih efisien dan berdaya saing global.

Artikel ini telah tayang di Tribuntrends.com dan sebagian diolah dari Kompas.com

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved