Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa Rencanakan Redenominasi Rupiah, Ini Tujuannya

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana akan menerapkan kebijakan redenominasi rupiah atau penyederhanaan nilai mata uang

Editor: Hilda Rubiah
Tangkapan layar akun @chonk_green_story dan Tribunnews/nitis
REDENOMINASI RUPIAH: Ilustrasi uang redenominasi (kiri) dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (kanan) siapkan rencana redenominasi rupiah, sederhanakan Rp1.000 akan menjadi Rp1, dan Rp100.000 menjadi Rp100, berikut penjelasan tujuannya. 

TRIBUNJABAR.ID - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana akan menerapkan kebijakan redenominasi rupiah.

Sebelumnya, wacana redenominasi rupiah sudah bertahun-tahun dibahas di ruang rapat pemangku kebijakan dan meja akademisi.

Namun, kini Menteri Keuangan Purbaya melalui Kementerian Keuangan yang dipimpinnya secara resmi menetapkan kebijakan redenominasi rupiah tersebut.

Redenominasi rupiah atau penyederhanaan nilai mata uang tersebut masuk dalam agenda strategis nasional, dengan target penyelesaian pada tahun 2027.

Baca juga: Pegiat Media Sosial Bandingkan Dedi Mulyadi dengan Purbaya Menteri Keuangan Kini Terima Tugas Baru

Langkah bersejarah ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kemenkeu 2025–2029, yang ditandatangani pada 10 Oktober 2025.

Melalui beleid ini, Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) ditugaskan untuk menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah, atau yang dikenal dengan RUU Redenominasi.

“RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada tahun 2027,” tertulis dalam dokumen resmi PMK tersebut.

Apa itu Redenominasi Rupiah?

Redenominasi rupiah adalah penyederhanaan nilai mata uang dengan cara menghilangkan beberapa angka nol di belakang nominal uang, tanpa mengubah nilai sebenarnya.

Contoh, sebelum redenominasi Rp1.000, kemudian setelah redenominasi menjadi Rp1.

Nilai uang tersebut tetap sama, hanya cara penulisannya yang disederhanakan agar lebih praktis dan efisien dalam transaksi serta memperbaiki citra mata uang di mata internasional.

Tujuan Redenominasi Rupiah

Kebijakan redenominasi bukanlah sekadar menghapus nol di belakang nominal uang. Pemerintah menilai langkah ini penting untuk:

  • Meningkatkan efisiensi dan daya saing ekonomi nasional.
  • Menjaga stabilitas nilai rupiah serta daya beli masyarakat.
  • Memperkuat kredibilitas mata uang Indonesia di mata dunia.

Redenominasi sendiri berarti penyederhanaan nominal mata uang tanpa mengubah daya beli masyarakat.

Langkah ini diharapkan akan membuat transaksi menjadi lebih praktis, laporan keuangan lebih efisien, dan sistem pembayaran lebih modern tanpa menimbulkan gejolak ekonomi.

Baca juga: Respons Menteri Keuangan Purbaya Sadewa Usai Ucapan Jokowi Soal Utang Whoosh, Singgung Misi Ganda

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved