Minggu, 19 April 2026

IHSG Anjlok 8 Persen, BEI Lakukan Trading Halt Dua Hari Berturut-turut

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali melakukan pembekuan sementara perdagangan saham atau trading halt

Penulis: Nappisah | Editor: Siti Fatimah
Kontan/Chepy A Muchlis
ILUSTRASI - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali melakukan pembekuan sementara perdagangan saham atau trading halt pada Kamis ( 29/1/ 2026).  

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nappisah

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali melakukan pembekuan sementara perdagangan saham atau trading halt pada Kamis ( 29/1/ 2026). 

Penghentian sementara perdagangan dilakukan pada pukul 09.26.01 waktu Jakarta Automated Trading System (JATS) setelah Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) tercatat turun hingga 8 persen.

Perdagangan saham dilanjutkan kembali pada pukul 09.56.01 waktu JATS tanpa perubahan jadwal perdagangan.

Baca juga: Kenapa IHSG Naik Turun? Begini Cara Sederhana Memahami Pasar Saham

Diketahui, langkah tersebut menjadi trading halt kedua yang dilakukan BEI dalam dua hari terakhir, menyusul tekanan tajam di pasar saham sejak Rabu (28/1).

Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad, mengatakan trading halt dilakukan sebagai upaya menjaga stabilitas dan kepercayaan pasar di tengah volatilitas tinggi.

“Tindakan ini dilakukan untuk menjaga agar perdagangan saham tetap berlangsung secara teratur, wajar, dan efisien,” ujar Kautsar dalam keterangan tertulis, Kamis (29/1/2026). 

Baca juga: IHSG Anjlok, Jual atau Keep? Begini Saran dari Pakar Manajemen Operasi

Ia menjelaskan, kebijakan penghentian sementara perdagangan tersebut mengacu pada Peraturan Bursa Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas, serta diatur lebih lanjut dalam Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00002/BEI/04-2025.

Tekanan jual yang terjadi dalam dua hari terakhir membuat pergerakan IHSG berada dalam zona volatil, sehingga memicu penerapan mekanisme pengamanan pasar (circuit breaker). 

Pihaknya menegaskan akan terus memantau perkembangan pasar dan mengambil langkah yang diperlukan guna menjaga stabilitas sistem perdagangan.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved