TRIBUNJABAR.ID - BANDUNG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Barat menggelar rapat harmonisasi untuk membahas Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwal) Cirebon tentang Pengembangan Budaya Kerja dan Agen Perubahan, Selasa (05/08/2025).
Sesi pembahasan dibuka dengan sambutan dari Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkum Jabar yang dibacakan oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H). Dalam sambutannya, Kakanwil menyatakan bahwa rapat ini adalah wujud pelaksanaan amanat undang-undang untuk menyelaraskan produk hukum daerah.
Pembahasan teknis Raperwal ini dipimpin oleh perancang Kemenkum Jabar, Nevrina Hastuti, bersama tim Kelompok Kerja 3, dan dihadiri langsung oleh Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Cirebon, Ninin Kartini. Beberapa catatan strategis dari Kakanwil disampaikan sebagai bahan diskusi.
Pertama, subjek dalam peraturan ini disarankan untuk dikaji kembali agar tidak hanya mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS) tetapi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PPPK. Kedua, ketentuan pada Pasal 5 ayat (1) yang memuat beberapa norma sekaligus, disarankan untuk diuraikan dalam ayat-ayat yang berbeda agar lebih sistematis. Terakhir, mekanisme pemberian penghargaan yang diatur dalam Pasal 7 perlu dirumuskan lebih lanjut mengenai persyaratan dan subjek pemberinya.