Kemenkum Jabar Ikuti Forum Pendalaman Materi Ketentuan Pidana dalam Perda Pasca Disahkan KUHP Baru

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kanwil Kemenkum Jabar Ikuti Forum Pendalaman Materi Ketentuan Pidana dalam Perda Pasca Disahkannya KUHP Baru

TRIBUNJABAR.ID - Bandung – Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, hari ini, Rabu, 6 Agustus 2025, turut serta dalam "Forum Pendalaman Materi Perancang Peraturan Perundang-undangan" secara virtual. Acara yang diselenggarakan secara hybrid ini berpusat di Ruang Rapat Legiprudensi Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan. Pimpinan Kanwil Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, bersama dengan JF Perancang Peraturan Perundang-undangan, dan para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), menghadiri forum penting ini melalui aplikasi Zoom.

Dalam sambutannya, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dhahana Putra, menekankan urgensi penyesuaian ketentuan pidana dalam Peraturan Daerah (Perda) pasca diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Beliau menjelaskan bahwa forum ini menjadi platform vital untuk menyelaraskan pemahaman dan implementasi aturan-aturan hukum baru, khususnya terkait kewajiban penyesuaian ketentuan pidana dalam Perda. Penyesuaian ini bertujuan untuk memastikan konsistensi dan kepastian hukum di seluruh tingkatan pemerintahan.

Kanwil Kemenkum Jabar Ikuti Forum Pendalaman Materi Ketentuan Pidana dalam Perda Pasca Disahkannya KUHP Baru

Paparan materi utama disampaikan langsung oleh Wakil Menteri Hukum, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum. Beliau memaparkan secara mendalam mengenai kewajiban penyesuaian ketentuan pidana dalam Perda sesuai Pasal 613 ayat (1) KUHP yang baru. Dalam paparannya, disoroti pula rancangan undang-undang tentang penyesuaian pidana dan perubahan pada Pasal 15 UU 12/2011 dan Pasal 238 UU 30/2014. Materi tersebut mencakup penyesuaian pidana kurungan dan denda, serta kategori ancaman pidana denda yang paling banyak, dengan menguraikan bagaimana ketentuan pidana denda (yang nominalnya melebihi Rp50 juta) dapat disesuaikan.

Forum ini menjadi media penting bagi para perancang peraturan perundang-undangan di Kanwil Kemenkum Jawa Barat untuk memperoleh pemahaman komprehensif. Partisipasi aktif Kakanwil, Asep Sutandar, dan jajarannya menunjukkan komitmen Kemenkum Jawa Barat dalam menyukseskan harmonisasi hukum nasional. Acara ditutup dengan sesi tanya jawab interaktif dan ucapan terima kasih atas kehadiran seluruh peserta, baik yang hadir langsung maupun secara virtual.

Berita Terkini