Belasan Penjual Miras di Bandung Disidang Tipiring dan Didenda, Maksimal Rp 50 Juta

Penulis: Hilman Kamaludin
Editor: Giri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIDANG TIPIRING - Penjual miras di Bandung saat menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) beberapa waktu lalu. Pemberantasan miras di Bandung terus dilakukan.  

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pemkot Bandung terus menindak tegas para penjual minuman keras (miras). Mereka diseret ke meja hijau untuk menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring).

Tindakan tegas ini dilakukan untuk menegakkan Perda Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat serta Perda Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

Wakil Wali Kota Bandung, Erwin mengatakan, pihaknya sudah menyita ribuan botol miras dari sejumlah kios. Sebanyak 13 penjual miras dipastikan sudah menjalani sidang tipiring.

"Sekarang ini kami minta penjual minuman beralkohol disidang langsung. Kalau disidang berarti kan langsung dimusnahkan oleh pengadilan," ujar Erwin di Balai Kota Bandung, Selasa (5/8/2025).

Tak hanya itu, kata Erwin, para penjual miras tersebut langsung dikenakan sanksi denda sesuai aturan yang berlaku. Langkah ini, dilakukan untuk memberikan efek jera kepada mereka.

Baca juga: Erwin Ajak Masyarakat Perangi Peredaran Miras di Bandung, Sudah Ada Korban Meninggal Dunia

"Dendanya itu Rp 50 juta ya, paling tinggi. Kemudian ada juga sanksinya itu tiga bulan kurungan (penjara). Tapi menurut saya, kalau bicara efek jera itu tergantung dari orangnya ya," kata Erwin.

Dia memastikan, pihaknya bakal terus menindak para penjual miras, sehingga masyarakat juga diminta untuk aktif melaporkan jika menemukan peredaran miras ilegal di wilayahnya.

"Setiap ada laporan dari warga, saya pasti turun ya (merazia). Cuma memang ada beberapa di saat saya turun, ternyata sudah tidak ada gitu kan, sudah kosong, sudah bocor," ucapnya.

Selain menindak para penjual, pihaknya juga sudah membongkar beberapa kios miras agar para pelaku ini tidak kembali melakukan penjualan yang bisa merugikan generasi muda.

Baca juga: Patroli Jam Malam di Bandung Dimasifkan Lagi untuk Pastikan Tak Ada Pelajar Keluyuran

Erwin mengatakan, sejauh ini sudah membongkar kios miras di Jalan Anggrek dan bangunan liar di Panyileukan  karena dikhawatirkan dijadikan tempat penyimpanan obat-obatan dan minuman keras.

"Intinya kalau bicara minuman keras, ini mah dibabat lah semuanya. Pelan-pelan tapi mungkin tidak langsung sekaligus, apalagi sekarang sudah ada korban jiwa ya, jadi bagaimanapun ini minuman setan yang harus dibersihkan," ujar Erwin. (*)

Berita Terkini