Pencari Sumbangan HUT RI di Jalanan Bandung Barat Terancam Dirazia Satpol PP, Jelas Dilarang
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, membahas opsi melakukan razia terhadap warga yang meminta sumbangan.
Penulis: Rahmat Kurniawan | Editor: Giri
Laporan kontributor Tribunjabar.id Rahmat Kurniawan
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG BARAT - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, membahas opsi melakukan razia terhadap warga yang meminta sumbangan acara Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-80 Republik Indonesia.
Kepala Bidang (Kabid) Penegak Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP KBB, Angga Saputra, menegaskan, larangan meminta sumbangan di Jalan Raya telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Di Pasal 26, misalnya, disebutkan bahwa setiap orang atau badan dilarang meminta sumbangan di jalan, angkutan umum, rumah tinggal, kantor dan tempat umum tanpa izin tertulis dari pejabat yang berwenang.
"Betul itu dilarang, ada di Perda 3 tahun 2024," ujar Angga, Kamis 97/8/2025).
Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) telah melarang warganya meminta sumbangan sosial di jalan raya untuk kegiatan agustusan pada HUT Ke-80 Republik Indonesia.
Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat pada Setda KBB, Asep Sehabudin, mengatakan, larangan tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail, Nomor 3276 Tahun 2025 tentang Penertiban Jalan Umum dari Pungutan/Sumbangan Masyarakat di Wilayah Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Baca juga: Jika Bandel Ditangani Satpol PP, Warga Bandung Barat Dilarang Minta Sumbangan di Jalan Jelang HUT RI
"Betul, sudah ada surat edaran Pak Bupati tentang penertiban pungutan atau sumbangan di jalan raya. Berlaku sejak awal Agustus kemarin," kata Asep, Rabu (6/8/2025).
Asep mengungkapkan, SE tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 37/HUB.02/Kesra tertanggal 14 April 2025.
Selain itu, larangan melakukan pungutan di jalan umum didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat yang tertera dalam Pasal 26.
"Isinya itu bahwa setiap orang atau badan dilarang meminta sumbangan atau pungutan. Walaupun istilahnya bersifat sosial," ucap dia.
Baca juga: Viral, Panitia HUT RI di Brebes Minta Sumbangan Rp 500 Ribu ke Pedagang, Sekdes Beber Klarifikasi
Dia mengatakan, semua camat dan kepala desa di Bandung Barat diinstruksikan melakukan pengawasan terhadap adanya aktivitas yang kerap terjadi jelang HUT kemerdekaan.
"Camat dan kepala desa harus mengingatkan warganya untuk tidak meminta sumbangan atau pungutan di jalan raya. Kalau susah diingatkan, nanti bisa melapor ke Satpol PP untuk ditertibkan," ucapnya. (*)
| Ibu dan Anak di Pangalengan Bandung Disekap dan Dianiaya Kawanan Rampok, Masuk Rumah lewat Jendela |
|
|---|
| Baru 4 Bulan Diresmikan, Jembatan Cijeruk Bojongsoang-Baleendah Kembali Ditutup Pemkab Bandung |
|
|---|
| Langkah Sigap Pemkab Bandung, Dana BTT Rp50 Miliar Digenjot untuk Perbaikan Dampak Bencana |
|
|---|
| Kemenkum Jabar Kawal Harmonisasi Raperda Keolahragaan Kabupaten Bandung Demi Kepastian Hukum |
|
|---|
| Darurat Sampah, DPRD Kabupaten Bandung Dorong Kemitraan Swasta Tangani 1.800 Ton per Hari |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/sumbangan-agustusan-kemerdekaan-1_20150610_211117.jpg)