Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi
TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Executive Manager Pos Indonesia KC Purwakarta, Sri Handayani, memastikan 35 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Purwakarta yang tercatat sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025, memutuskan tidak mencairkannya.
"Para anggota dewan memang menolak bantuan ini sejak awal. Jika dana tidak dicairkan hingga batas waktu perpanjangan yang berakhir pada 6 Agustus, dana tersebut akan otomatis gagal bayar dan dikembalikan ke Pos Indonesia Pusat untuk disalurkan kembali ke kas negara," ujar Sri kepada Tribunjabar.id, Selasa (5/8/2025).
Ketua DPRD Purwakarta, Sri Puji Utami, mengaku kagetnya saat mengetahui bahwa anggota dewan tercatat sebagai penerima BSU.
Baca juga: Korban Kebakaran Pasar Jumaah Purwakarta Merasa Ditinggal, DPRD: Kami Sudah Sampaikan ke Eksekutif
Setelah koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan, diketahui bahwa data penerima BSU diambil dari sistem BPJS Ketenagakerjaan yang ter-update hingga April 2025. Namun, beberapa nama yang tercantum diduga masih menggunakan data lama, anggota dewan sebelumnya.
Sebagai langkah antisipasi, Sri Puji meminta seluruh anggota dewan untuk segera menanggalkan bantuan tersebut guna menghindari persepsi negatif.
Baca juga: Heboh, 35 Anggota DPRD Purwakarta Masuk Daftar Penerima BSU 2025, Lihat Betapa Sedihnya Guru Honorer
"Tidak ada pelanggaran dalam sistem, namun kami ingin memastikan ini tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat," katanya.
Pihak BPJS Ketenagakerjaan Purwakarta juga memastikan telah memperbaiki data penerima BSU. Ke depan, anggota dewan yang tidak memenuhi kriteria akan dikeluarkan dari daftar penerima BSU. (*)