Puluhan Angota Dewan Purwakarta 'Berhak' Terima Bantuan Subsidi Upah Berdasarkan Data Update April

Penulis: Deanza Falevi
Editor: Giri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TERIMA BSU - Ketua DPRD Purwakarta, Sri Puji Utami (tengah), bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Purwakarta, Wira Junjungan Sirait (kiri), dan Executive Manager Pos Indonesia KC Purwakarta, Sri Handayani, saat memberikan keterangan terkait 35 anggota DPRD Purwakarta yang tercatat sebagai penerima BSU, Selasa (5/8/2025).

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi

‎TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - ‎Ketua DPRD Purwakarta, Sri Puji Utami, mengaku kaget saat pertama kali mengetahui 35 anggotanya tercatat sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025.

BSU merupakan subsidi dari pemerintah untuk pekerja dengan penghasilan rendah.

‎Dari total 16.951 penerima BSU di Purwakarta, tercatat ada 1.274 orang yang belum mencairkan dana tersebut hingga menjelang batas akhir. Namun, yang mencuri perhatian publik adalah adanya 35 anggota dewan yang aktif menjabat yang ternyata masuk dalam daftar penerima bantuan tersebut.

‎Setelah tahu anggotanya "berhak" menerima BSU, Sri langsung berkoordinasi dengan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Purwakarta, Wira Junjungan Sirait. Wira menjelaskan, data penerima BSU diambil dari sistem BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan data yang ada hingga April 2025.

‎Sri menegaskan, meskipun tidak ada pelanggaran, pihaknya merasa perlu menanggapi hal ini dengan serius.

‎"Kami langsung mengimbau seluruh anggota dewan untuk tidak mengambil bantuan ini. Tidak ada salahnya dalam sistem, tapi kami ingin memastikan ini tidak menimbulkan persepsi yang salah," ujar Sri.

Baca juga: 35 Anggota Dewan Purwakarta Dapat Bantuan Subsidi Upah, Pihak Pos Ungkap Nasib Dananya

‎Untuk menyelesaikan masalah ini, Sri mengundang pihak BPJS Ketenagakerjaan dan Pos Indonesia untuk melakukan pembicaraan bersama.

‎Hasilnya, kata Puji, semua anggota DPRD Purwakarta yang namanya tercantum sepakat menolak bantuan ini. Bahkan, secara administrasi, mereka telah menandatangani dokumen untuk melakukan "gagal bayar" sehingga dana tersebut akan dikembalikan ke kas negara.

‎Executive Manager Pos Indonesia KC Purwakarta, Sri Handayani, mengonfirmasi, hingga saat ini belum ada satu pun dari 35 anggota DPRD yang mencairkan dana BSU tersebut.

‎"Memang, para anggota dewan menolak bantuan ini sejak awal. Dan jika tidak ada yang mencairkan dana hingga batas waktu perpanjangan yang ditentukan, yakni tanggal 6 Agustus, maka dana tersebut akan otomatis gagal bayar dan dikembalikan ke Pos Indonesia Pusat untuk selanjutnya dikembalikan ke kas negara," kata Sri Handayani.

Baca juga: Heboh, 35 Anggota DPRD Purwakarta Masuk Daftar Penerima BSU 2025, Lihat Betapa Sedihnya Guru Honorer

‎Wira Junjungan Sirait, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Purwakarta, menyatakan, data penerima BSU sudah terverifikasi dengan baik oleh sistem.

Dia mengatakan, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Tenaga Kerja untuk memastikan agar anggota dewan yang tidak memenuhi syarat tidak lagi tercatat sebagai penerima BSU di masa mendatang.

‎"Data yang diambil adalah data per April 2025. Kami menduga beberapa nama yang tercantum mungkin masih menggunakan data lama dari anggota dewan sebelumnya, yang statusnya masih aktif di sistem," kata Wira.

‎Meskipun demikian, pihak BPJS Ketenagakerjaan Purwakarta memastikan, perbaikan data sudah dilakukan. Menurutnya, anggota DPRD Purwakarta yang tidak memenuhi kriteria akan dikecualikan dari daftar penerima di masa depan. (*)

Berita Terkini