Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi
TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Warga Purwakarta dikejutkan dengan data dari Kantor Pos Indonesia cabang Purwakarta yang menyatakan bahwa sebanyak 35 anggota DPRD Kabupaten Purwakarta tercatat sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Data tersebut terungkap menjelang batas akhir pengambilan BSU pada Minggu (3/8/2025), di mana tercatat masih ada 1.274 penerima yang belum mencairkan bantuannya. Dari jumlah tersebut, 35 orang di antaranya merupakan anggota DPRD.
BSU tahun 2025 sendiri disalurkan sejak 1 Juli lalu, dengan total bantuan Rp600.000 untuk dua bulan (Juni-Juli). Dari total 16.951 penerima di Purwakarta, 15.677 di antaranya telah mencairkan dana bantuan.
Menanggapi hal ini, beberapa anggota dewan yang namanya tercantum dalam daftar penerima mengaku tidak mengetahui status tersebut.
Zusyef Gunawan, anggota DPRD dari Fraksi Gerindra, mengaku kaget dan tak habis pikir bisa masuk daftar penerima.
"Waduh, enggak tahu itu. Kok bisa ya terdaftar di BSU? BSU itu untuk yang berhak. Saya harap ke depan jangan sampai kejadian seperti ini terulang," ujarnya Zusyef kepada Tribunjabar.id, Senin (4/8/2025).
Ia juga menegaskan bahwa tidak akan mengambil dana tersebut.
Hal serupa juga disampaikan oleh Dulnasir, anggota DPRD dari Fraksi Demokrat.
"Oh ya? Saya tidak tahu tuh. Kok bisa tercatat sebagai penerima BSU? Hadeuh," katanya.
Sekretaris DPRD Purwakarta, Rudi Hartono, menyebut pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut karena masih akan menggelar rapat dengan BPJS Ketenagakerjaan pada Selasa (5/8/2025).
"Soal BSU, kami akan rapat dulu dengan BPJSTK, jadi belum bisa beri penjelasan sekarang," ujarnya.
Menanggapi temuan tersebut, Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Automotif Mesin dan Komponen (PC SPAMK) FSPMI Purwakarta, Wahyu Hidayat, mendesak pemerintah melakukan audit terhadap proses penyaluran BSU di daerah.
"Ini jadi tanda tanya besar. BSU seharusnya untuk pekerja bergaji rendah, bukan pejabat. Kami minta Kemnaker atau BPJS Ketenagakerjaan segera publikasikan daftar penerima secara terbuka tapi tetap menghormati privasi," kata Wahyu.
Ia menyebut, temuan ini menunjukkan adanya celah dalam verifikasi data, dan berpotensi menjadi bentuk penyalahgunaan bantuan sosial.
Padahal, kata dia, dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, BSU secara tegas tidak boleh diberikan kepada ASN, prajurit TNI, maupun anggota Polri. Namun, tidak ada pasal eksplisit yang mengecualikan anggota DPRD, yang membuka ruang tafsir berbeda.(*)