TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat yang dikepalai oleh Asep Sutandar, ikuti secara virtual kegiatan Webinar Oke KI. Pada hari ini, Senin pagi (04/08/25). Tampak menyaksikan Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Ery Kurniawan beserta staf pada bidang Kekayaan Intelektual yang bertempat di ruangan kerja masing-masing.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) kembali menyelenggarakan webinar "Oke KI: Obrolan Kreatif dan Edukatif Kekayaan Intelektual" dengan topik "Advokasi Perlindungan Hak Cipta".
Menghadirkan narasumber Analis Hukum Ahli Muda DJKI, Ahmad Iqbal Taufik, acara ini mengupas tuntas pentingnya strategi dan langkah praktis untuk melindungi karya di era digital.
Dalam paparannya, Iqbal menekankan bahwa kemudahan menyalin dan menyebarkan informasi secara instan di dunia maya membawa ancaman serius terhadap karya cipta, yang berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi bagi pencipta dan melemahkan industri kreatif nasional.
Iqbal menjelaskan bahwa perlindungan hak cipta di Indonesia didasarkan pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 dan peraturan pendukung lainnya.
Ia menyoroti tiga pilar utama yang diusung DJKI, yaitu regulasi yang kuat, penegakan hukum yang efektif, dan edukasi kepada masyarakat. Meskipun hak cipta timbul secara otomatis saat sebuah karya diwujudkan dalam bentuk nyata, Iqbal sangat menyarankan para pencipta untuk melakukan pencatatan.
"Pencatatan menjadi bukti awal kepemilikan yang konkret, sehingga jika terjadi sengketa, proses pembuktiannya akan jauh lebih mudah," ujarnya. Selain itu, ia juga mendorong penggunaan tanda hak cipta (©), watermark, dan perjanjian yang detail saat bekerja sama dengan pihak lain sebagai langkah pencegahan.
Lebih lanjut, Iqbal memaparkan berbagai bentuk pelanggaran yang sering terjadi, mulai dari pembajakan buku dan musik, penggunaan foto tanpa izin untuk kepentingan komersial, hingga plagiarisme di kalangan akademisi.
Ia menegaskan bahwa setiap penggunaan karya untuk tujuan komersial wajib mendapatkan izin dari pencipta atau pemegang hak cipta. Ketika pelanggaran terjadi, pencipta diimbau untuk tidak diam.
Langkah yang dapat ditempuh dimulai dari pengumpulan bukti, melayangkan teguran (somasi), hingga menempuh jalur mediasi yang diatur dalam undang-undang sebagai langkah penyelesaian sengketa sebelum menempuh jalur pidana.
Sebagai penutup, Iqbal mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam ekosistem hak cipta. Bagi para pencipta, ia berpesan untuk memahami haknya, mencatatkan karyanya, dan tidak ragu menempuh jalur hukum.
Bagi konsumen dan pelaku usaha, ia mengimbau untuk menghentikan penggunaan produk bajakan dan memastikan semua aset kreatif yang digunakan telah berlisensi.
"Mari kita lindungi karyamu, hargai karya orang lain, dan pahami hukumnya. Hak cipta adalah investasi jangka panjang yang nilainya akan terus ada bahkan hingga diwariskan ke generasi selanjutnya," tutupnya.