Ada Aturan Baru pada Sistem Zonasi PPDB 2025, Warga Jabar Wajib Tahu Biar Tak Menyesal

Editor: Giri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Pemerintah akan memberlakukan aturan baru pada sistem zonasi PPDB 2025. Selain itu, nama PPDB juga akan diganti.

Namun, persentase penerimaan pada beberapa jalur akan disesuaikan untuk meningkatkan aksesibilitas dan inklusivitas.

"Selama ini kan masuk jalur afirmasi ya. Nah, itu nanti akan diperbanyak jumlahnya, kira-kira begitu," ucap Biyanto.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Prof. Abdul Mu'ti mengatakan, pemerintah akan menghapus istilah zonasi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB).

Adapun PPDB zonasi adalah sistem penerimaan siswa yang ditentukan pemerintah berdasarkan jarak antara rumah siswa dan sekolah terdekat. Sebelum ada penghapusan istilah zonasi, pelaksanaan PPDB zonasi sering mendapat sorotan banyak pihak karena dinilai bermasalah dalam pelaksanaanya.

Baca juga: DPR RI Setuju Siswa Tetap Belajar di Sekolah selama Bulan Ramadhan, Sesuai Kalender Pendidikan Saja

Hingga akhirnya Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka meminta agar PPDB sistem zonasi di evaluasi.

Terkait hal itu, Abdul Mu'ti menegaskan, memang pemerintah akan menghapus istilah zonasi dalam PPDB.

Namun, apakah hal itu berarti akan menghapus sistem PPDB zonasi, ia belum bisa memastikan karena keputusan terkait PPDB zonasi akan diambil dalam sidang kabinet. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Skema Baru PPDB Zonasi 2025: Ganti Nama hingga Pakai Jarak Rumah-Sekolah"

Berita Terkini