TRIBUNJABAR.ID - Dokumen kependudukan tidak lagi dilihat pada jalur zonasi pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2025. Selain itu, istilah PPDB juga akan diganti.
Untuk jalur zonasi, yang menjadi acuan adalah tempat tinggalnya.
Hal itu dikatakan Staf Ahli Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Biyanto.
Pada PPDB zonasi versi terbaru, yang akan dilihat adalah jarak rumah tinggal dengan sekolah.
"Iya (yang jadikan acuan jarak) tempat tinggalnya," kata Biyanto pada wartawan di Jakarta, Rabu (22/1/2025).
Biyanto mengatakan, hal ini dilakukan untuk mencegah adanya masalah manipulasi dokumen kependudukan yang kerap terjadi pada pelaksanaan PPDB zonasi.
Baca juga: Anggota DPRD Jabar H Aten Munajat Soroti Masih Adanya Pungutan Berkedok Infaq saat PPDB
Pada PPDB zonasi versi terbaru tidak akan lagi dilakukan berdasarkan domisili yang tertera di dokumen kependudukan.
"Memang selama ini temuannya kan, misalnya manipulasi tempat tinggal ya, tiba-tiba ada masuk KK (kartu keluarga) yang baru, nah itu kita antisipasi juga," ujarnya.
Pemerintah, kata Biyanto, juga berencana mengganti istilah PPDB dengan sistem penerimaan murid baru (SPMB).
Biyanto mengungkap, alasan istilah PPDB zonasi diubah menjadi SPMB karena agar lebih familier di kalangan masyarakat dan juga lebih enak untuk didengar.
Pergantian itu dilakukan juga karena PPDB banyak kelemahan, seperti adanya temuan manipulasi domisili.
Oleh karena itu, Biyanto berharap, sistem baru yang akan diterapkan dapat mengantisipasi masalah-masalah tersebut.
Biyanto menjelaskan, sistem baru ini akan melibatkan kerja sama yang lebih erat antara sekolah negeri dan swasta dalam hal menampung siswa.
Baca juga: Nasib PPDB Zonasi Akan Ditentukan Februari 2025, Tahun Ajaran Baru Tahun Depan Masih Ada Zonasi?
Dia mengatakan, jika daya tampung sekolah negeri penuh, siswa yang tidak tertampung akan diarahkan ke sekolah swasta dengan biaya ditanggung oleh pemerintah daerah (pemda).
Jalur penerimaan akan tetap sama Biyanto juga menegaskan, meskipun namanya diubah, jalur penerimaan seperti mutasi, domisili, afirmasi untuk anak-anak miskin, disabilitas, serta jalur prestasi akan tetap ada.
Namun, persentase penerimaan pada beberapa jalur akan disesuaikan untuk meningkatkan aksesibilitas dan inklusivitas.
"Selama ini kan masuk jalur afirmasi ya. Nah, itu nanti akan diperbanyak jumlahnya, kira-kira begitu," ucap Biyanto.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Prof. Abdul Mu'ti mengatakan, pemerintah akan menghapus istilah zonasi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB).
Adapun PPDB zonasi adalah sistem penerimaan siswa yang ditentukan pemerintah berdasarkan jarak antara rumah siswa dan sekolah terdekat. Sebelum ada penghapusan istilah zonasi, pelaksanaan PPDB zonasi sering mendapat sorotan banyak pihak karena dinilai bermasalah dalam pelaksanaanya.
Baca juga: DPR RI Setuju Siswa Tetap Belajar di Sekolah selama Bulan Ramadhan, Sesuai Kalender Pendidikan Saja
Hingga akhirnya Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka meminta agar PPDB sistem zonasi di evaluasi.
Terkait hal itu, Abdul Mu'ti menegaskan, memang pemerintah akan menghapus istilah zonasi dalam PPDB.
Namun, apakah hal itu berarti akan menghapus sistem PPDB zonasi, ia belum bisa memastikan karena keputusan terkait PPDB zonasi akan diambil dalam sidang kabinet. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Skema Baru PPDB Zonasi 2025: Ganti Nama hingga Pakai Jarak Rumah-Sekolah"