TRIBUNJABAR.ID - Dokumen kependudukan tidak lagi dilihat pada jalur zonasi pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2025. Selain itu, istilah PPDB juga akan diganti.
Untuk jalur zonasi, yang menjadi acuan adalah tempat tinggalnya.
Hal itu dikatakan Staf Ahli Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Biyanto.
Pada PPDB zonasi versi terbaru, yang akan dilihat adalah jarak rumah tinggal dengan sekolah.
"Iya (yang jadikan acuan jarak) tempat tinggalnya," kata Biyanto pada wartawan di Jakarta, Rabu (22/1/2025).
Biyanto mengatakan, hal ini dilakukan untuk mencegah adanya masalah manipulasi dokumen kependudukan yang kerap terjadi pada pelaksanaan PPDB zonasi.
Baca juga: Anggota DPRD Jabar H Aten Munajat Soroti Masih Adanya Pungutan Berkedok Infaq saat PPDB
Pada PPDB zonasi versi terbaru tidak akan lagi dilakukan berdasarkan domisili yang tertera di dokumen kependudukan.
"Memang selama ini temuannya kan, misalnya manipulasi tempat tinggal ya, tiba-tiba ada masuk KK (kartu keluarga) yang baru, nah itu kita antisipasi juga," ujarnya.
Pemerintah, kata Biyanto, juga berencana mengganti istilah PPDB dengan sistem penerimaan murid baru (SPMB).
Biyanto mengungkap, alasan istilah PPDB zonasi diubah menjadi SPMB karena agar lebih familier di kalangan masyarakat dan juga lebih enak untuk didengar.
Pergantian itu dilakukan juga karena PPDB banyak kelemahan, seperti adanya temuan manipulasi domisili.
Oleh karena itu, Biyanto berharap, sistem baru yang akan diterapkan dapat mengantisipasi masalah-masalah tersebut.
Biyanto menjelaskan, sistem baru ini akan melibatkan kerja sama yang lebih erat antara sekolah negeri dan swasta dalam hal menampung siswa.
Baca juga: Nasib PPDB Zonasi Akan Ditentukan Februari 2025, Tahun Ajaran Baru Tahun Depan Masih Ada Zonasi?
Dia mengatakan, jika daya tampung sekolah negeri penuh, siswa yang tidak tertampung akan diarahkan ke sekolah swasta dengan biaya ditanggung oleh pemerintah daerah (pemda).
Jalur penerimaan akan tetap sama Biyanto juga menegaskan, meskipun namanya diubah, jalur penerimaan seperti mutasi, domisili, afirmasi untuk anak-anak miskin, disabilitas, serta jalur prestasi akan tetap ada.