Saldo Capai Rp 1,15 Triliun, 1.115 Rekening Dormant Terindikasi Terkait Tindak Pidana

Editor: Giri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI REKENING - Ada indikasi tindak pidana terhadap 1.115 rekening dormant atau tidak aktif alias nganggur, dengan total saldo terkini mencapai Rp 1,15 triliun. Temuan itu menjadi dasar kebijakan pembekuan sementara rekening dormant.

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Ada indikasi tindak pidana terhadap 1.115 rekening dormant atau tidak aktif alias nganggur, dengan total saldo terkini mencapai Rp 1,15 triliun. Temuan itu menjadi dasar kebijakan pembekuan sementara rekening dormant.

Namun, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengakhiri pembekuan sementara rekening dormant, dimulai sejak Mei 2025.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, dalam diskusi bersama media di Kantor PPATK, Jakarta, Rabu (6/8/2025), mengatakan, rekening-rekening itu mayoritas sudah tidak aktif lebih dari lima tahun.

Dari 18 kategori tindak pidana yang teridentifikasi, tiga jenis kejahatan mendominasi: korupsi, judi online, dan kejahatan siber.

Korupsi tercatat sebagai kategori dengan saldo tertinggi, yakni Rp 548,2 miliar dari 280 rekening. Judi online menyusul dengan Rp 540,6 miliar dari 517 rekening, sementara kejahatan siber tercatat Rp 317 juta dari 96 rekening.

Ivan menegaskan, pembekuan atau pemblokiran rekening yang dilakukan pihaknya dimaksudkan untuk melindungi masyarakat dari penyalahgunaan rekening oleh pelaku kejahatan finansial. 

Baca juga: LINK dan Cara Aktivasi Rekening di Info GTK Kemendikdasmen, Cairkan Insentif Guru Non-ASN Rp2,1 Juta

"Faktanya, kita banyak menemukan rekening-rekening dormant itu dipakai buat hasil-hasil tindak pidana. Sekarang sedang kita proses temuan-temuan kita untuk kita lanjutkan kepada penegak hukum," ujar Ivan.

PPATK juga mencatat penurunan drastis deposit judi online sepanjang Januari–Juni 2025, dari Rp 2,96 triliun menjadi Rp 1,50 triliun, menyusul pembekuan rekening dormant sejak 16 Mei.

Ivan memastikan dana nasabah tetap aman dan tidak disita. Ia menegaskan, kriteria rekening dormant ditentukan oleh perbankan, bukan PPATK.

Hingga awal Agustus, sebanyak 122 juta rekening yang sempat dibekukan telah diaktifkan kembali.

Baca juga: Kebijakan Blokir Rekening Dormant Dinilai Efektif, tapi Bisa Kontraproduktif

Proses verifikasi melalui enhanced due diligence (EDD) dan know your customer (KYC) masih berlangsung. Ivan berharap perbankan segera menghapus syarat deposit agar nasabah bisa mengakses kembali rekening mereka.

“Ke depan kami pastikan proses ini tidak berulang. Nasabah harus semakin terlindungi,” kata Ivan.

Temuan PPATK atas ribuan rekening dormant bernilai triliunan rupiah menegaskan urgensi pengawasan sistem keuangan yang lebih ketat dan transparan. Di tengah meningkatnya kompleksitas kejahatan finansial, langkah identifikasi dan pemblokiran dini menjadi krusial untuk mencegah penyalahgunaan dana oleh pihak tak bertanggung jawab.

Publik pun diimbau untuk lebih waspada terhadap aktivitas rekening yang tidak aktif namun tetap menyimpan saldo signifikan, agar tidak menjadi celah bagi praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PPATK: 1.115 Rekening Dormant Rp1,15 T Terindikasi Tindak Pidana, Tertinggi Bukan Judi Online

Berita Terkini