DPR RI Setuju Siswa Tetap Belajar di Sekolah selama Bulan Ramadhan, Sesuai Kalender Pendidikan Saja
Isi surat edaran itu memastikan para siswa tidak libur selama sebulan seperti yang selama ini didengungkan
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Pemerintah resmi menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) 3 Menteri diantaranya Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri yang mengatur perihal pembelajaran saat bulan Ramadan 2025 pada Selasa (21/1/2025).
Isi surat edaran itu memastikan para siswa tidak libur selama sebulan seperti yang selama ini didengungkan
Wacana libur sekolah saat Ramadhan ini pertama kali diungkapkan oleh Wakil Menteri Agama (Wamenag) Muhammad Syafi'i.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani merespons soal Keputusan pemerintah mengenai tidak diberlakukannya libur sekolah selama satu bulan pada Puasa Ramadan tahun ini.
Dimana, keputusan itu dikeluarkan melalui Surat Edaran Bersama (SEB) tiga menteri, yakni Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri yang ditandatangani, Senin (20/1/2025).
Dia pun mengaku, mendukung keputusan pemerintah tersebut.
Baca juga: Beredar Wacana Sekolah Bakal Libur Sebulan Selama Ramadhan 2025, Kementerian Agama Beber Penjelasan
“Ya kami Komisi X sangat mendukung. Ya itulah yang harus dilakukan. Jadi tidak ada kata libur. Kalau libur itu kan berdiam diri di rumah, tidak ngapa-ngapain," kata Lalu saat ditemui di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa.
Dia menilai, bahwa hal itu merupakan langkah yang tepat. Dimana, sudah seharusnya semua kembalikan ke kalender pendidikan.
"Nah biarkan kembali ke awal sesuai dengan kalender pendidikan. Ya maklum kalau awal-awal puasa itu kita libur, kemudian masuk, kemudian terakhir nanti pas mendekati Idul Fitri ya tentu kita libur kan. Karena libur bersama ada di situ," terangnya.
Legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini pun memberikan saran untuk para peserta didik melakukan kegiatan di tengah Ramadan.
Termasuk, mengatur bagi siswa non muslim tetap menyesuaikan proses belajar.
“Kami juga menyarankan gunakan waktu, momen untuk pembelajaran di bulan Ramadan ini pertama sesuai dengan kearifan lokal. Karena tidak semua daerah di Indonesia yang mayoritas Muslim. Contoh dari Bali, NTT, Sulawesi Utara, Papua. Nah ini tentu harus disesuaikan dengan masing-masing daerah," jelasnya.
“Kenapa Mendagri juga dilibatkan di situ? Karena Mendagri yang membawahi pemerintah-pemerintah daerah ini. Nah nanti dengan kolaborasi tiga menteri ini tentu akan bersinergi dengan pemerintah daerah di wilayah masing-masing. Agar komposisi pembelajaran tentu disesuaikan juga," kata Lalu.
Terbitkan SEB 3 Menteri
Pemerintah resmi menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) 3 Menteri diantaranya Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri yang mengatur perihal pembelajaran saat bulan Ramadan 2025 pada Selasa (21/1/2025).
Sempat Diremehkan, Anak Penjual Kerupuk hingga Kue Kini Raih Beasiswa Sepak Bola ke Negeri Ronaldo |
![]() |
---|
Nasib Eko Patrio Usai Dinonaktif di DPR Kembali Geluti Pekerjaan Lama? Sapa Warga Diserbu Ibu-ibu |
![]() |
---|
Momen Pilu Uya Kuya Pertama Kali Masuk ke Rumah yang Dijarah, Astrid Kuya Nangis Rumah Porak Poranda |
![]() |
---|
Viral Kepsek Pakai Smart TV Bantuan Prabowo untuk Karaoke, Rieke Diah Pitaloka Beri Sindiran Menohok |
![]() |
---|
Respons Ahmad Dhani Didesak Mundur dari DPR RI, Pantang Menyerah, Berdalih Kasihan ke Pemilihnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.