DPR RI Setuju Siswa Tetap Belajar di Sekolah selama Bulan Ramadhan, Sesuai Kalender Pendidikan Saja

Isi surat edaran itu memastikan para siswa tidak libur selama sebulan seperti yang selama ini didengungkan 

Editor: Ravianto
Kemenag
Kalender 2025, lengkap dengan penanggalan Hijriah, Jawa dan tanggal merah libur nasional serta cuti bersama. Pemerintah memastikan anak sekolah tak jadi libur sebulan selama bulan puasa. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Pemerintah resmi menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) 3 Menteri diantaranya Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri yang mengatur perihal pembelajaran saat bulan Ramadan 2025 pada Selasa (21/1/2025).

Isi surat edaran itu memastikan para siswa tidak libur selama sebulan seperti yang selama ini didengungkan 

Wacana libur sekolah saat Ramadhan ini pertama kali diungkapkan oleh Wakil Menteri Agama (Wamenag) Muhammad Syafi'i.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani merespons soal Keputusan pemerintah mengenai tidak diberlakukannya libur sekolah selama satu bulan pada Puasa Ramadan tahun ini.

Dimana, keputusan itu dikeluarkan melalui Surat Edaran Bersama (SEB) tiga menteri, yakni Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri yang ditandatangani, Senin (20/1/2025). 

Dia pun mengaku, mendukung keputusan pemerintah tersebut.

Baca juga: Beredar Wacana Sekolah Bakal Libur Sebulan Selama Ramadhan 2025, Kementerian Agama Beber Penjelasan

“Ya kami Komisi X sangat mendukung. Ya itulah yang harus dilakukan. Jadi tidak ada kata libur. Kalau libur itu kan berdiam diri di rumah, tidak ngapa-ngapain," kata Lalu saat ditemui di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa.

Dia menilai, bahwa hal itu merupakan langkah yang tepat. Dimana, sudah seharusnya semua kembalikan ke kalender pendidikan.

"Nah biarkan kembali ke awal sesuai dengan kalender pendidikan. Ya maklum kalau awal-awal puasa itu kita libur, kemudian masuk, kemudian terakhir nanti pas mendekati Idul Fitri ya tentu kita libur kan. Karena libur bersama ada di situ," terangnya.

Legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini pun memberikan saran untuk para peserta didik melakukan kegiatan di tengah Ramadan.

Termasuk, mengatur bagi siswa non muslim tetap menyesuaikan proses belajar.

“Kami juga menyarankan gunakan waktu, momen untuk pembelajaran di bulan Ramadan ini pertama sesuai dengan kearifan lokal. Karena tidak semua daerah di Indonesia yang mayoritas Muslim. Contoh dari Bali, NTT, Sulawesi Utara, Papua. Nah ini tentu harus disesuaikan dengan masing-masing daerah," jelasnya.

“Kenapa Mendagri juga dilibatkan di situ? Karena Mendagri yang membawahi pemerintah-pemerintah daerah ini. Nah nanti dengan kolaborasi tiga menteri ini tentu akan bersinergi dengan pemerintah daerah di wilayah masing-masing. Agar komposisi pembelajaran tentu disesuaikan juga," kata Lalu.

Terbitkan SEB 3 Menteri

Pemerintah resmi menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) 3 Menteri diantaranya Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri yang mengatur perihal pembelajaran saat bulan Ramadan 2025 pada Selasa (21/1/2025).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved