Praktek Aborsi Online Terungkap di Bandung, Pelakunya Dokter Gadungan, Pandu Aborsi via WhatsApp

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasus Aborsi Ilegal yang memandu korbannya secara online, oleh dokter gadungan akhirnya terungkap oleh jajaran Polresta Bandung.

Pihaknya, kata Kusworo, masih akan terus melakukan pengembangan terkait kasus tersebut.

Baca juga: Wanita Muda Kejang-kejang Dekat Jembatan Suramadu, Ternyata Dianiaya Kekasih karena Tolak Aborsi

Atas perbuatannya, kata Kusworo, tersangka dikenakan pasal 435 UU kesehatan, yaitu barang siapa tidak sesuai dengan keahlian atau kewenangannya melakukan praktek farmasi atau menyediakan fasilitas farmasi tanpa izin.

"Ancaman hukumannya, minimal pidana penjara 5 tahun, maksimal 12 tahun pidana penjara, " katanya.

Anggota IDI Kabupaten Bandung, Dokter Rois, mengatakan, seharusnya secara medis, obat tersebut diresepkan oleh dokter kebidanan, dokter medis tidak diperbolehkan mengeluarkan resep itu.

"Obat itu diperuntukan pada kondisi tertentu, supaya tidak terjadi pendarahan, sementara ini digunakan untuk yang lain," kata Rois.

Menurut Roism obat itu juga bisa digunakan untuk penyakit yang lain, salah satunya untuk akut ablemen tapi itu hanya bisa digunakan di rumah sakit.

"Ini betul-betul sudah keluar dari aturan medisnya, kalau di kebidanan untuk menghentikan pendarahan, dan jaringan sisa. Tapi ini malah digunakan untuk pengguguran kandungan, " katanya.

Tentu kata Rois, terdapat resiko menggunakan obat tersebut untuk menggugurkan kandungan, bisa infeksi dan pendarahan.

"Pendarahan kalau syok bisa bisa mengakibatkan meninggal, infeksi juga kalau menyeluruh sama juga, ujung-ujungnya harus ke rumah sakit, dan bisa mengakibatkan meninggal dunia," uacapnya.

Baca juga: Kepala Dusun dan Mantri di Purwakarta Lakukan Praktek Aborsi ke Pacar Kadus Hingga Korban Tewas

Berita Terkini