Kepala Dusun dan Mantri di Purwakarta Lakukan Praktek Aborsi ke Pacar Kadus Hingga Korban Tewas
Satreskrim Polres Purwakarta menangkap dua pelaku aborsi yang terjadi di wilayah Desa Sukatani, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta.
Penulis: Deanza Falevi | Editor: Darajat Arianto
Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi
TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Satreskrim Polres Purwakarta, Polda Jawa Barat menangkap dua pelaku aborsi yang terjadi di wilayah Desa Sukatani, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta.
Akibat praktek aborsi yang dilakukan tersangka menyebabkan korban perempuan berinisial WA usia 37 tahun yang merupakan Kader Desa Sukatani meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bayu Asih Purwakarta pada Sabtu (21/10/2023) kemarin.
Kedua pelaku yang diamankan polisi yakni, RN pria berusia 39 tahun yang merupakan Kepala Dusun (Kadus) di Desa Sukatani dan TS pria berusia 31 tahun berprofesi sebagai mantri yang merupakan warga Kabupaten Subang.
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan bahwa salah satu pelaku merupakan pacar korban dan satunya merupakan mantri yang membantu proses aborsi tersebut.
Baca juga: Tersangka Kasus Klinik Aborsi di Kemayoran Terus Bertambah, Kekasih Pasien Ikut Ditangkap
"Peristiwa tersebut terjadi di rumah pelaku yang merupakan pacar korban di Perum Gria Abdi Negara, Desa Sukatani, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta Sabtu (21/10)," ucap Edwar kepada wartawan di Mapolres Purwakarta, Rabu (25/10/2023).
Lebih lanjut ia mengatakan, para pelaku ini melakukan aborsi diduga dengan memberikan obat penggugur janin jenis obat cytotec.
"Kedua pelaku ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dari hasil penyidikan, kedua pelaku membantu korban untuk menggugurkan kandungnya. Beberapa jam kemudian, korban mengalami kejang dan akhirnya meninggal dunia saat berada di rumah sakit," ujarnya.
Barang bukti diamankan, kata Edwar, dua unit handphone, satu buah pempers dan sebuah baju batik warna biru milik korban.
"Hubungan tersangka dan korban ini sudah lebih dari satu tahun dan diperkirakan kehamilan dalam kandungan itu sudah 3 bulan lebih. Kini kedua pelaku sudah kami amankan di Mapolres Purwakarta. Pasal yang diterapkan yakni Pasal 428 dan Pasal 429 Undang-Undang Kesehatan, Nomor 17 tahun 2023 dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," ucap Edwar. (*)
Baca juga: Kasus Aborsi di Mata Kesehatan Reproduksi, Ahli Sebut Pelaku Bisa Melakukan Perbuatan Serupa
Polres Purwakarta
AKBP Edwar Zulkarnain
kepala dusun
mantri desa
RSUD Bayu Asih
aborsi
Kecamatan Sukatani
Rajam Narkoba Purwakarta: 23 Tersangka Diciduk, Barang Bukti Hampir Rp 1 Miliar Disita |
![]() |
---|
Polres Purwakarta Jaring Puluhan Pelajar Hendak Demo ke Jakarta, Satu Orang Masih Siswa SMP |
![]() |
---|
Satresnarkoba Polres Purwakarta Tangkap Dua Pengedar OKT, Obat Ratusan Butir Diamankan |
![]() |
---|
5 Maling Motor di Purwakarta Ditangkap di Markasnya di Subang, 2 Ditembak saat Coba Kabur |
![]() |
---|
Polisi Grebek Rumah Warga di Tegalmunjul Purwakarta, 231 Botol Ciu Disita |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.