Kepala Dusun dan Mantri di Purwakarta Lakukan Praktek Aborsi ke Pacar Kadus Hingga Korban Tewas

Satreskrim Polres Purwakarta menangkap dua pelaku aborsi yang terjadi di wilayah Desa Sukatani, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta.

Penulis: Deanza Falevi | Editor: Darajat Arianto
Tribun Jabar/Deanza Falevi
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain, mengatakan Satreskrim Polres Purwakarta, Polda Jawa Barat menangkap dua pelaku aborsi yang terjadi di wilayah Desa Sukatani, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta. 

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi

TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Satreskrim Polres Purwakarta, Polda Jawa Barat menangkap dua pelaku aborsi yang terjadi di wilayah Desa Sukatani, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta.

Akibat praktek aborsi yang dilakukan tersangka menyebabkan korban perempuan berinisial WA usia 37 tahun yang merupakan Kader Desa Sukatani meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bayu Asih Purwakarta pada Sabtu (21/10/2023) kemarin.

Kedua pelaku yang diamankan polisi yakni, RN pria berusia 39 tahun yang merupakan Kepala Dusun (Kadus) di Desa Sukatani dan TS pria berusia 31 tahun berprofesi sebagai mantri yang merupakan warga Kabupaten Subang.

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan bahwa salah satu pelaku merupakan pacar korban dan satunya merupakan mantri yang membantu proses aborsi tersebut.

Baca juga: Tersangka Kasus Klinik Aborsi di Kemayoran Terus Bertambah, Kekasih Pasien Ikut Ditangkap

"Peristiwa tersebut terjadi di rumah pelaku yang merupakan pacar korban di Perum Gria Abdi Negara, Desa Sukatani, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta Sabtu (21/10)," ucap Edwar kepada wartawan di Mapolres Purwakarta, Rabu (25/10/2023).

Lebih lanjut ia mengatakan, para pelaku ini melakukan aborsi diduga dengan memberikan obat penggugur janin jenis obat cytotec.

"Kedua pelaku ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dari hasil penyidikan, kedua pelaku membantu korban untuk menggugurkan kandungnya. Beberapa jam kemudian, korban mengalami kejang dan akhirnya meninggal dunia saat berada di rumah sakit," ujarnya.

Barang bukti diamankan, kata Edwar, dua unit handphone, satu buah pempers dan sebuah baju batik warna biru milik korban.

"Hubungan tersangka dan korban ini sudah lebih dari satu tahun dan diperkirakan kehamilan dalam kandungan itu sudah 3 bulan lebih. Kini kedua pelaku sudah kami amankan di Mapolres Purwakarta. Pasal yang diterapkan yakni Pasal 428 dan Pasal 429 Undang-Undang Kesehatan, Nomor 17 tahun 2023 dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," ucap Edwar. (*)

Baca juga: Kasus Aborsi di Mata Kesehatan Reproduksi, Ahli Sebut Pelaku Bisa Melakukan Perbuatan Serupa

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved