Senin, 18 Mei 2026

Sosialisasi Empat Pilar MPR RI, Ledia Jelaskan Soal Jaminan Sosial bagi Masyarakat

Anggota MPR RI Ledia Hanifa Amaliah, melaksanakan kegiatan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI sekaligus pembahasan mengenai jaminan sosial kesejahteraan

Tayang:
Editor: Siti Fatimah
Tribun Jabar/Dok Ledia Hanifa
SOSIALISASI EMPAT PILAR - Anggota MPR RI Ledia Hanifa Amaliah, melaksanakan kegiatan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI sekaligus pembahasan mengenai jaminan sosial kesejahteraan bagi masyarakat bersama para relawan advokasi masyarakat. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kreativa Global School, Jl. Soekarno-Hatta No. 729, Jatisari, Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung. 

Ringkasan Berita:

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Anggota MPR RI Ledia Hanifa Amaliah, melaksanakan kegiatan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI sekaligus pembahasan mengenai jaminan sosial kesejahteraan bagi masyarakat bersama para relawan advokasi masyarakat.

Kegiatan ini berlangsung di Aula Kreativa Global School, Jl. Soekarno-Hatta No. 729, Jatisari, Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung.

Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada peserta mengenai kerangka dasar kehidupan berbangsa dan bernegara melalui Empat Pilar MPR RI, yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhinneka Tunggal Ika.

Selain itu, dalam kegiatan ini juga dibahas berbagai isu terkait kesejahteraan sosial yang sering ditemui dalam praktik advokasi di masyarakat.

Dalam pemaparannya, Ledia Hanifa menjelaskan bahwa Indonesia sebagai negara demokrasi dan negara hukum menjamin hak serta kewajiban setiap warga negara.

Prinsip tersebut menjadi dasar dalam penyelenggaraan pemerintahan, termasuk dalam penyediaan layanan publik seperti pendidikan, jaminan sosial, dan berbagai program bantuan sosial bagi masyarakat.

Salah satu topik yang tengah menjadi perhatian saat ini adalah sistem jaminan sosial yang menggunakan klasifikasi kesejahteraan masyarakat atau desil untuk menentukan prioritas penerima bantuan sosial.

Sistem desil ini mengelompokkan kondisi ekonomi masyarakat secara nasional dengan membagi penduduk ke dalam sepuluh kelompok berdasarkan tingkat kesejahteraan, dari yang paling rendah hingga paling tinggi.

Lebih lanjut Ledia menjelaskan bahwa sistem ini bersifat dinamis karena menggunakan data nasional.

Akibatnya, perubahan kondisi ekonomi di suatu wilayah dapat memengaruhi posisi kelompok masyarakat di wilayah lain.

Ia mencontohkan bahwa ketika terjadi bencana di suatu daerah, seperti yang terjadi di Sumatera beberapa waktu lalu, banyak masyarakat yang terdampak mengalami penurunan kondisi ekonomi sehingga masuk ke kelompok desil yang lebih rendah.

“Karena sistem pendataannya bersifat nasional, ketika ada wilayah yang mengalami musibah dan banyak masyarakatnya turun ke desil yang lebih rendah, maka secara statistik posisi kelompok di wilayah lain bisa bergeser. Akibatnya, ada masyarakat yang sebenarnya kondisinya tidak berubah tetapi terlihat seolah-olah berada di kelompok ekonomi yang lebih tinggi,” jelas Ledia.

Menurutnya, dinamika ini kerap menimbulkan pertanyaan di masyarakat terkait perubahan status penerimaan bantuan sosial.

Oleh karena itu, pemerintah dan berbagai kementerian terkait masih terus melakukan pembahasan untuk menyempurnakan mekanisme pendataan agar penyaluran bantuan sosial dapat lebih tepat sasaran.

Selain membahas sistem bantuan sosial, Ledia Hanifa juga menekankan pentingnya peran relawan advokasi masyarakat memberikan pemahaman yang tepat kepada masyarakat mengenai hak dan kewajiban mereka dalam mengakses layanan publik.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved