Update Kasus Dugaan Suap Bupati Bekasi, Sarjan Divonis 3 Tahun 3 Bulan, Lebih Tinggi dari Tuntutan
Vonis majelis hakim terhadap Sarjan ini lebih tinggi dari tuntutan yang disampaikan jaksa penuntut umum KPK
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Seli Andina Miranti
Ringkasan Berita:
- Majelis Hakim Tipikor Bandung menjatuhkan vonis 3 tahun 3 bulan penjara kepada Sarjan, lebih tinggi dari tuntutan jaksa KPK.
- Sidang dipimpin hakim ketua Novian Saputra di PN Bandung, dihadiri banyak pendukung Sarjan.
- Kasus bermula dari dugaan pemberian uang muka proyek pemerintah (ijon) dengan aliran dana miliaran rupiah.
- Nama Ade Kuswara Kunang dan ayahnya HM Kunang muncul sebagai sosok sentral, kini masih tahap pemeriksaan saksi.
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung akhirnya menjatuhkan vonis terhadap Sarjan dengan hukuman pidana penjara selama tiga tahun dan tiga bulan dalam sidang putusan kasus dugaan suap eks Bupati Bekasi yang digelar di ruang utama PN Bandung, Senin (18/5/2026).
Sidang yang dipimpin hakim ketua, Novian Saputra ini tampak dipadati pendukung Sarjan yang sejak pagi menunggu pembacaan putusan perkara yang menyeret nama Bupati Bekasi non aktif, Ade Kuswara Kunang dan ayahnya HM Kunang.
Baca juga: Penangkapan Bupati Bekasi Disebut Bukan OTT, Kuasa Hukum Soroti Prosedur yang Dilakukan KPK
Vonis majelis hakim terhadap Sarjan ini lebih tinggi dari tuntutan yang disampaikan jaksa penuntut umum KPK dengan pidana dua tahun dan tiga bulan penjara. Sarjan juga tetap dijatuhi hukuman denda sebagaimana perkara tindak pidana korupsi umumnya.
Awal Mula Kasus
Kasus korupsi ini terungkap adanya dugaan pemberian uang di awal untuk mengamankan proyek pemerintah sebelum proses resmi berjalan.
Nama Ade Kuswara Kunang pun sempat muncul dalam berbagai persidangan sebagai sosok sentral dalam kasus ini. Bahkan, dalam sejumlah fakta persidangan, praktek uang muka proyek atau ijon melibatkan aliran dana sampai miliaran rupiah.
Sementara itu, untuk terdakwa Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang saat ini masih tahap menghadirkan saksi-saksi dalam persidangan.
Ade Kuswara dan HM Kunang pun didakwa melanggar pasal 12 huruf a jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor, sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor jo pasal 20 huruf c, jo pasal 127 ayat 1 UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dakwaan kesatu.
Baca juga: Fakta Baru Dugaan Suap Bupati Bekasi, Sopir Angkot Jadi Wayang Sarjan demi Dapat Proyek
Kemudian pasal 12 huruf b jo pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 huruf c, jo Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana dakwaan kedua.
Pasal 606 ayat 2 jo Pasal 18 huruf c jo Pasal 127 ayat (1) Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP, Jo Pasal VII angka 49 Undang-undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dakwaan ketiga.(*)
Pengadilan Tipikor Bandung
dugaan suap
Bupati Bekasi
Sarjan
vonis
Ade Kuswara Kunang
PN Bandung
Meaningful
| Vonis Mati Kasus Musala Argapura Majalengka: Terdakwa Wajib Bayar Restitusi Rp31 Juta ke Keluarga |
|
|---|
| BREAKING NEWS: Pembunuh Sadis Bocah SD di Toilet Musala Majalengka Divonis Hukuman Mati |
|
|---|
| Bupati Karawang Pastikan Pelajar Tewas di Batujaya Korban Pembunuhan, Bukan Bentrok Suporter |
|
|---|
| Program Prioritas Nasional Perlu Dikawal Serius, Selaraskan antara Pemerintah Pusat dan Daerah |
|
|---|
| Fenomena Kelvin dan MJO Aktif, BMKG Ingatkan Ancaman Bencana Hidrometeorologis selama Long Weekend |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Pengadilan-Tipikor-Bandung-akhirnya-menjatuhkan-vonis-terhadap-Sarjan.jpg)