Senin, 18 Mei 2026

Edi Askari Minta Pemprov Jabar Tuntaskan Pengangkatan Honorer Sebelum 2026

Anggota Komisi I DPRD Jawa Barat dari Fraksi Golkar, Edi Askari, meminta Pemerintah Provinsi Jawa Barat segera mengambil

Tayang:
Tribun Jabar
Anggota Komisi I DPRD Jawa Barat dari Fraksi Golkar, Edi Askari, meminta Pemerintah Provinsi Jawa Barat segera mengambil langkah konkret terkait nasib 4.321 tenaga honorer yang hingga kini belum diangkat menjadi PPPK paruh waktu. 

Ringkasan Berita:
  • DPRD Jabar mendesak Pemprov segera mengangkat 4.321 tenaga honorer menjadi PPPK paruh waktu sebelum batas akhir Desember 2026 sesuai kebijakan pusat.
  • Hingga kini, belum ada kejelasan penerbitan SK dan NIP PPPK paruh waktu dari Kemenpan-RB, sehingga menimbulkan ketidakpastian bagi honorer.
  • DPRD juga menyoroti masalah anggaran, karier, dan potensi diskriminasi PPPK, serta akan membawa isu ini ke DPR RI untuk mencari solusi.

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Anggota Komisi I DPRD Jawa Barat dari Fraksi Golkar, Edi Askari, meminta Pemerintah Provinsi Jawa Barat segera mengambil langkah konkret terkait nasib 4.321 tenaga honorer yang hingga kini belum diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

Menurut Edi, persoalan tersebut mendesak karena pemerintah pusat melalui Kementerian PAN-RB, telah menetapkan bahwa tenaga honorer tidak boleh lagi ada di lingkungan pemerintah daerah paling lambat Desember 2026.

 “Kami mendorong Pak Gubernur agar segera mengambil langkah konkret terkait keberadaan 4.321 honorer ini untuk kemudian diangkat paruh waktu sebelum Desember 2026,” ujar Edi, Sabtu (16/5/2026).

Edi mengatakan, Komisi I DPRD Jabar telah menerima audiensi dari perwakilan tenaga honorer yang belum masuk skema PPPK paruh waktu.
Dari hasil konsultasi DPRD dengan BKN dan Kementerian PAN-RB, kata dia, pemerintah pusat pada prinsipnya memperbolehkan pengangkatan PPPK paruh waktu sepanjang daerah memiliki kemampuan keuangan.

Namun, hingga kini pemerintah pusat dinilai belum konsisten karena belum ada kejelasan terkait penerbitan SK dan nomor induk pegawai (NIP) bagi PPPK paruh waktu.

“Kemenpan-RB belum bisa menerbitkan SK paruh waktu dengan NIP-nya. Sampai hari ini belum ada gambaran tindak lanjutnya,” katanya.
DPRD Jabar pun berencana membawa persoalan tersebut ke Komisi II DPR RI dengan menghadirkan Kementerian PAN-RB, BKN, dan Kemendagri untuk mencari solusi bersama.

Menurut Edi, salah satu persoalan terbesar berasal dari tenaga honorer di sektor PSDA yang sebelumnya merupakan pegawai pusat dan kini tidak seluruhnya terakomodasi dalam skema PPPK paruh waktu.

“Itu yang paling banyak dan belum tercover,” ucapnya.

Selain menyoroti pengangkatan honorer, Edi juga mengkritik belum jelasnya jenjang karier PPPK paruh waktu di lingkungan pemerintahan.
Edi menyebut hingga kini belum ada kepastian terkait peluang PPPK menduduki jabatan struktural maupun fungsional tertentu di OPD.

“Sampai hari ini saya belum mendengar PPPK paruh waktu menjadi kepala sekolah atau pejabat administrasi di pemerintahan,” katanya.
Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan masih adanya diskriminasi antara PPPK dan ASN, termasuk dalam aspek fasilitas maupun perlakuan di lingkungan kerja.

Padahal, kata dia, PPPK tetap berstatus pegawai pemerintah meski bekerja dengan sistem perjanjian kerja.
“Status PPPK paruh waktu ini harus dipersamakan karena mereka adalah pegawai pemerintah,” katanya.

Edi juga menyoroti persoalan anggaran yang menjadi tantangan bagi pemerintah daerah dalam pengangkatan PPPK.
Edi menjelaskan, jika seluruh PPPK masuk dalam struktur belanja pegawai, maka komposisi anggaran pegawai berpotensi melampaui batas 30 persen sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.

“Kalau PPPK penuh waktu masuk struktur gaji pegawai, belanja pegawai daerah pasti membengkak,” katanya.

Saat ini, sistem penggajian PPPK paruh waktu masih dibebankan melalui belanja barang dan jasa di masing-masing OPD sehingga belum memiliki kepastian pembayaran setiap bulan.

Meski demikian, Edi menegaskan DPRD Jabar tetap meminta Pemprov Jawa Barat segera menindaklanjuti surat edaran Kementerian PAN-RB terkait penghapusan tenaga honorer.

“Kita ingin ada percepatan karena setelah Desember 2026 tidak boleh ada lagi istilah honorer,” ucapnya.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved