Soal Sampah, Dedi Mulyadi Siapkan Hukuman dan Penghargaan untuk Desa atau Kelurahan di Jawa Barat

Dedi Mulyadi mengusung sistem reward and punishment yang menyasar seluruh wilayah kabupaten/kota sebagai upaya memperkuat budaya kebersihan.

tribunjabar.id / Nazmi Abdurrahman
WAWANCARA - Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi saat diwawancarai di El Royal Hotel Jalan Merdeka, Kota Bandung, Selasa (5/8/2025). 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pemerintah Provinsi Jawa Barat tengah menyiapkan kebijakan baru terkait pengelolaan sampah yang akan berlaku hingga ke level desa dan kelurahan.

Skema tersebut mengusung sistem reward and punishment yang menyasar seluruh wilayah kabupaten/kota sebagai upaya memperkuat budaya kebersihan di masyarakat.

Kebijakan ini diungkapkan langsung oleh Gubernur Dedi Mulyadi setelah menghadiri Rapat Pembahasan Penanganan Sampah Terintegrasi Wilayah Jawa Barat.

Pertemuan itu digelar di Kantor Bupati Cianjur, Kabupaten Cianjur, pada Sabtu (9/8/2025), dengan fokus membahas strategi menyeluruh untuk menangani permasalahan sampah di daerah.

Bentuk sanksi yang akan diterapkan, jelas Gubernur, adalah penangguhan pencairan bantuan keuangan bagi wilayah kabupaten/kota maupun desa dan kelurahan yang tidak memenuhi ketentuan pengelolaan sampah sesuai regulasi dari Kementerian Lingkungan Hidup.

“Pertama bantuan desa, kemudian yang kedua bantuan Gubernur untuk kabupaten kota (tidak akan diturunkan),” pungkas KDM, sapaan akrab Gubernur.

Ia menegaskan, langkah tersebut bukan sekadar bentuk hukuman, tetapi dorongan agar setiap penerima bantuan mampu menunjukkan kreativitas, inovasi, dan rasa tanggung jawab terhadap kelestarian lingkungan.

“Kenapa? Karena setiap bantuan harus menggerakkan orang kreatif dan inovatif dan memiliki tanggung jawab terhadap lingkungan,” jelasnya.

Di sisi lain, apresiasi besar juga menanti daerah yang mampu menjaga kebersihan dan mengelola sampah secara optimal.

Selain penghargaan Adipura dari Kementerian Lingkungan Hidup, Pemdaprov akan memberikan Anugerah Gapura Sri Baduga, sebuah ajang lomba antardesa dan kelurahan. Pemenang pertama akan meraih hadiah pembangunan senilai hingga Rp9 miliar yang direalisasikan pada 2026.

“Di dalamnya menitikberatkan 40 persen komponennya adalah kebersihan, penanganan sampah, ini sampai 40 persen penilaiannya,” tutur KDM.

Bukan hanya itu, ada pula Mahkota Binokasih, penghargaan untuk kabupaten/kota terbersih di Jawa Barat sebelum berkompetisi di level nasional melalui Adipura.

Gerakan ini akan melibatkan seluruh lapisan masyarakat, mulai dari pemerintah provinsi hingga tingkat rumah tangga, dan akan resmi dicanangkan pada 20 Agustus 2025.

“Ini hadiahnya Rp15 miliar dalam bentuk kegiatan pembangunan,” sebut Gubernur.

Tak ketinggalan, KDM juga memperkenalkan Anugerah Panca Waluya, penghargaan untuk sekolah-sekolah yang sukses melakukan pengelolaan sampah mandiri. Ia menginstruksikan guru mata pelajaran fisika, kimia, dan biologi untuk berperan aktif membina sistem pengelolaan tersebut di sekolah masing-masing.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved