LINK dan Cara Cek Status Tunjangan Profesi Guru 2025 Sudah Cair atau Belum, Lengkap Besarannya

Berikut ini link dan cara cek Tunjangan Profesi Guru (TPG) sudah cair atau belum, lengkap dengan besarannya.

canva
BANTUAN UNTUK GURU - Berikut ini link dan cara cek Tunjangan Profesi Guru (TPG) sudah cair atau belum. 

TRIBUNJABAR.ID - Berikut ini link dan cara cek Tunjangan Profesi Guru (TPG) sudah cair atau belum.

Dilansir dari Kompas.com, Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) memberikan TPG kepada para guru untk mendorong peningkatan kesejahteraan guru di seluruh Indonesia.

Akan tetapi TPG baru bisa diberikan kepada guru bersertifikasi yag telah memenuhi syarat.

Info GTK adalah portal resmi yang menampilkan data kepegawaian guru dan tenaga kependidikan, termasuk informasi mengenai tunjangan sertifikasi.

Lewat layanan ini, guru bisa mengecek data pribadi, status sertifikasi, serta memantau proses penerbitan dan pencairan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP).

Karena itu, portal ini penting lantaran menjadi dasar utama dalam proses pencairan TPG.

Para guru diimbau untuk rutin memeriksa dan memastikan bahwa seluruh informasi yang tercantum di sistem tersebut telah diperbarui dan valid.

Baca juga: Syarat dan Ketentuan Dapatkan Bantuan Insentif Guru Non-ASN, Cair Mulai Agustus 2025

Link dan cara cek tunjangan sertifikasi guru lewat situs baru Info GTK

Untuk para guru, berikut cara mengecek status Tunjangan Profesi Guru 2025 melalui Info GTK yang baru:

1. Akses laman resmi Info GTK Buka peramban internet, lalu kunjungi laman https://info.gtk.dikdasmen.go.id/

2. Login menggunakan akun PTK Dapodik Masukkan username dan password yang telah terdaftar di sistem Dapodik. Ketik kode captcha yang muncul sebagai verifikasi keamanan. Klik tombol "Login" untuk masuk ke akun. 

3. Periksa dan verifikasi data Setelah berhasil login, cek data pribadi dan informasi kepegawaian yang ditampilkan. Jika ditemukan kesalahan atau data belum sesuai, segera koordinasi dengan operator sekolah untuk perbaikan melalui sistem Dapodik. 

4. Cek status tunjangan Di menu utama, pilih opsi yang berkaitan dengan tunjangan profesi atau sertifikasi. 

Sementara itu, untuk Guru (PTK) juga bisa menggunakan link: 

1. Manajemen Dapodik untuk Dinas Pendidikan: https://datadik.kemdikdasmen.go.id 

2.  Manajemen Dapodik untuk Satuan Pendidikan:
https://sp.datadik.kemdikdasmen.go.id 

3. Manajemen Dapodik untuk PTK:
https://ptk.datadik.kemdikdasmen.go.id 

4. Untuk Penilik dan Pengawas, login melalui aplikasi SIMTENDIK:
https://sim.tendik.dikdasmen.go.id/simpenik

Besaran TPG 2025

Bagi guru PNS bervariasi sesuai dengan golongan dan masa kerja, tunjangan diberikan satu kali gaji poko.

Sedangkan besaran gaji diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024. Berikut adalah rincian gaji pokok berdasarkan golongan:

Baca juga: Jadwal Pencairan BSU Rp 600 Terbaru yang Resmi Diperpanjang, Cek Cara Dapatkannya di Kantor Pos

Tunjangan Profesi Guru PNS Golongan I 

  • Golongan Ia: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600 
  • Golongan Ib: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700 
  • Golongan Ic: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700 
  • Golongan Id: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400 

Tunjangan Profesi Guru PNS Golongan II 

  • Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400 
  • Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500 
  • Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200 
  • Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600 

Tunjangan Profesi Guru PNS Golongan III 

  • Golongan IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200 
  • Golongan IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800 
  • Golongan IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500 
  • Golongan IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700 

Tunjangan Profesi Guru PNS Golongan IV 

  • Golongan IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900 
  • Golongan IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300 
  • Golongan IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400 
  • Golongan IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500 
  • Golongan IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200 

Sementara untuk guru berstatus PPPK juga diberikan satu kali gaji pokok. Hal ini sesuai Perpres Nomor 11 Tahun 2024: 

  • Golongan I: Rp1.938.500-Rp2.900.900 
  • Golongan II: Rp2.116.900-Rp3.071.200 
  • Golongan III: Rp2.206.500-Rp3.201.200 
  • Golongan IV: Rp2.299.800-Rp3.336.600 
  • Golongan V: Rp2.511.500-Rp4.189.900   
  • Golongan VI: Rp2.742.800-Rp4.367.100 
  • Golongan VII: Rp2.858.800-Rp4.551.100
  • Golongan VIII: Rp2.979.700-Rp4.744.400 
  • Golongan IX: Rp3.203.600-Rp5.261.500 
  • Golongan X: Rp3.339.600-Rp5.484.000 
  • Golongan XI: Rp3.480.300-Rp5.716.000 
  • Golongan XII: Rp3.627.500-Rp5.957.800 
  • Golongan XIII: Rp3.781.000-Rp6.209.800 
  • Golongan XIV: Rp3.940.900-Rp6.472.500 
  • Golongan XV: Rp4.107.600-Rp6.746.200
  • Golongan XVI: Rp4.281.400-Rp7.031.600
  • Golongan XVII: Rp4.462.500-Rp7.329.900.

Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved