Cara Cek Penerima Bansos Cair Bulan September 2025, yang Terdaftar di DTSEN hingga Info GTK
Sejumlah bansos diperkirakan cair bulan September 2025. Cek penerimanya baik yang terdaftar di DTSEN maupun Info GTK untuk para guru berikut ini.
Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
TRIBUNJABAR.ID - Sejumlah bantuan sosial (bansos) diperkirakan cair bulan September 2025.
Bansos adalah bantuan bagi masyarakat baik dalam bentuk uang tunai, pangan, hingga biaya pendidikan dengan dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Penerima bansos khususnya adalah masyarakat yang tergolong tidak mampu, umumnya terdaftar di Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSEN).
DTSEN sendiri adalah sistem basis data terpadu yang dibuat oleh pemerintah untuk menggabungkan berbagai data sosial dan ekonomi dari seluruh penduduk Indonesia.
Penerima bansos DTSEN bisa berubah-ubah karena mengalami penyesuaian secara berkala, yakni tiga bulan sekali.
Beberapa bansos yang penerimanya harus terdaftar pada DTSEN di antaranya Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Nontunai (BPNT), hingga Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).
Selain itu, pada bulan September 2025 ini, pemerintah juga mencairkan bantuan bagi para guru berupa insentif bagi guru non-ASN dan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi guru PAUD non-formal.
Kemudian, bantuan pendidikan berupa Program Indonesia Pintar (PIP) bagi anak sekolah juga masih dalam tahap pencairan termin kedua.

Baca juga: Daftar 8 Bansos Cair Bulan September 2025, Ada Insentif Guru Non-ASN Rp2,1 Juta, Cek Penerimanya
Lantas, bagaimana cara mengecek penerima bansos-bansos tersebut?
1. Cara mengecek penerima bansos DTSEN (PKH, BPNT, PBI-JK)
- Buka link: https://cekbansos.kemensos.go.id/.
- Masukkan sejumlah data yang diminta mulai dari nama provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.
- Masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai KTP.
- Ketik 4 huruf kode (tanpa spasi) yang tertera dalam kotak kode.
- Jika huruf kode kurang jelas, klik icon refresh untuk mendapatkan huruf kode baru.
- Klik tombol CARI DATA.
- Kemudian akan muncul hasil pencarian apakah nama yang di-input menjadi penerima bansos atau tidak.
2. Cara mengecek penerima PIP
- Buka link: https://pip.kemendikdasmen.go.id/
- Gulir ke bawah hingga menemukan kolom "Cari Penerima PIP"
- Masukkan NISN dan NIK di kolom yang tersedia
- Ketik hasil perhitungan yang muncul (captcha)
- Klik tombol “Cek Penerima PIP”.
3. Cara mengecek penerima insentif dan BSU guru
- Buka link laman resmi Info GTK https://info.gtk.dikdasmen.go.id.
- Login menggunakan akun PTK Dapodik.
- Ketik kode captcha yang muncul sebagai verifikasi keamanan, klik "Login".
- Verifikasi data kepegawaian, setelah berhasil login, cek data pribadi dan informasi kepegawaian yang ditampilkan.
- Jika ditemukan kesalahan atau data belum sesuai, segera koordinasi dengan operator sekolah untuk perbaikan melalui sistem Dapodik.
- Cek status tunjangan dan notifikasi insentif
- Jika terdaftar sebagai penerima, segera aktivasi rekening sebelum 30 Januari 2026 agar dana tidak dikembalikan ke kas negara.
- Cetak informasi untuk dokumentasi atau keperluan administrasi, pakai fitur "Cetak" untuk mencetak data yang telah ditampilkan.
Bansos Cair Bulan September 2025
Berikut adalah daftar bansos cair bulan September 2025 selengkapnya:
1. Insentif Guru Non-ASN
bansos cair bulan September 2025
bantuan sosial
Bantuan Subsidi Upah
BSU
insentif guru non-ASN
DTSEN
Info GTK
PKH
BPNT
cara mengecek penerima bansos
bansos
Daftar 8 Bansos Cair Bulan September 2025, Ada Insentif Guru Non-ASN Rp2,1 Juta, Cek Penerimanya |
![]() |
---|
Cara Dapatkan BSU Rp 600 Ribu untuk Guru PAUD Non-Formal 2025, Lengkap Link Cek Penerimanya |
![]() |
---|
Kakak Hary Tanoe dan Staf Ahli Menteri Sosial Tersangka Korupsi Bansos Beras, Rugikan Negara Rp200 M |
![]() |
---|
Kakak Hary Tanoesoedibjo dan Staf Ahli Mensos Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Dicekal ke Luar Negeri |
![]() |
---|
Cara Daftar Jadi Penerima Bansos Agar NIK KTP Teregistrasi di DTSEN, Diperbarui 3 Bulan Sekali |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.