Syarat dan Ketentuan Dapatkan Bantuan Insentif Guru Non-ASN, Cair Mulai Agustus 2025
Berikut ini syarat mendapatkan bantuan insentif untuk guru non-ASN (Aparatur Sipil Negara) di seluruh jenjang pendidikan.
Penulis: Salma Dinda Regina | Editor: Salma Dinda Regina
TRIBUNJABAR.ID - Berikut ini syarat mendapatkan bantuan insentif untuk guru non-ASN (Aparatur Sipil Negara) di seluruh jenjang pendidikan.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akan meyaluran bantuan insentif pada periode Agustus 2025 hingga September 2025 mendatang.
Pada tahun ini, jumlah penerima bantuan meningkat drastis dibanding tahun sebelumnya. Total ada 341.248 guru non-ASN yang akan menerima bantuan insentif, jauh lebih banyak dibanding tahun 2024 yang hanya mencapai sekitar 67.000 penerima.
Sri Lestariningsih, Sub Koordinator Aneka Tunjangan di Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikdasmen, menjelaskan bahwa saat ini proses penyaluran masih berada di tahap sinkronisasi dan verifikasi data melalui sistem Dapodik.
"Pada petunjuk teknis penyaluran bantuan insentif tahun 2025 ini, Puslapdik bersama-sama dengan Ditjen Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru melakukan sinkronisasi dan verifikasi data guru melalui Dapodik," ujar Sri, dikutip dari laman resmi Puslapdik Kemendikdasmen, Minggu (3/8/2025).
Baca juga: Jadwal Pencairan BSU Rp 600 Terbaru yang Resmi Diperpanjang, Cek Cara Dapatkannya di Kantor Pos
Syarat dapatkan bantuan insentif guru non-ASN
Perubahan penting dalam penyaluran bantuan tahun ini yaitu dihapusnya persyaratan masa kerja minimal 17 tahu.
Kendati demikian, penerima tetap harus memenuhi beberapa syarat tambahan.
Berikut syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi:
- Tidak menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial
- Tidak terdaftar sebagai penerima bantuan dari BPJS Ketenagakerjaan
- Tidak bertugas di Satuan Pendidikan Indonesia Luar Negeri
- Tidak mengajar di Satuan Pendidikan Kerja Sama
Dari sisi jumlah bantuan, nominal yang diterima guru tahun ini mengalami penurunan.
Bila pada 2024 insentif diberikan sebesar Rp 3,6 juta per tahun dalam dua tahap, maka pada 2025 bantuannya hanya Rp 2,1 juta dan dibayarkan sekaligus. Dana bantuan ini akan langsung ditransfer ke rekening bank masing-masing guru penerima. Pemerintah juga memfasilitasi pembukaan rekening baru bagi guru yang belum memilikinya.
"Guru penerima bantuan insentif diberi kesempatan melakukan aktivasi rekening sampai tanggal 30 Januari 2026," lanjut Sri.
Baca juga: Cara Dapatkan 7 Bansos Cair Bulan Agustus 2025, Lansia Dapat Rp 600 Ribu hingga BPNT Rp 200 Ribu
Bila tidak diaktifkan sampai batas waktu tersebut, dana akan dikembalikan ke kas negara.
Mekanisme Penyaluran Berbasis Dapodik
Seluruh proses seleksi dan pencocokan data akan dilakukan secara terpusat melalui sinkronisasi dan verifikasi data Dapodik.
Puslapdik juga akan membukakan nomor rekening secara langsung bagi semua guru formal yang masuk dalam daftar calon penerima.
Dana bantuan kemudian akan dicairkan sekitar bulan Agustus hingga September 2025. Dengan mekanisme baru ini, diharapkan proses penyaluran insentif menjadi lebih akurat, transparan, dan efisien.
Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.
| Tata Tertib Peserta TKA 2025, Harus Sudah Masuk Ruangan 15 Menit sebelum Tes Dimulai |
|
|---|
| Ramadhan 2026 Segera Tiba, Sudah Qadha Puasa? Simak Syarat, Bacaan Niat, dan Cara Pelaksanaannya |
|
|---|
| LINK Contoh Soal TKA 2025 Semua Mata Pelajaran Resmi Kemendikdasmen, Lengkap Kunci Jawaban |
|
|---|
| Syarat dan Cara Daftar PIP, Siap-siap Siswa PAUD Bisa Dapat Bantuan Mulai Tahun 2026 |
|
|---|
| Cara Install Aplikasi e-Rapor SMA versi 2025, Siswa dan Sekolah Bisa Unduh Sekarang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Bantuan-Insentif-Guru.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.