Terungkap Manajemen Baru Bandung Zoo Setorkan Rp 1 M Lebih ke Pemkot Bandung saat Kelola 3 Bulan
Fakta baru terungkap dalam persidangan setelah Kebun binatang Bandung itu dikelola manajemen baru per Maret 2025.
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Seli Andina Miranti
"Sekarang sudah tidak di situ, karena kami harus amankan anak buah demi keamanan. Kami di luar sekarang, tidak mengelola, pihak mereka yang mengelola," katanya.
Dakwaan JPU Kejati Jawa Barat (Jabar), mulanya disebutkan lahan Bandung Zoo dikelola melalui mekanisme sewa-menyewa dengan Pemkot Bandung. Yayasan Margasatwa Tamansari saat itu masih rutin membayar uang sewa kepada Pemkot sejak tahun 1970.
Lalu, pada 30 November 2007, disebutkan bahwa izin pemakaian tanah secara bersyarat itu sudah berakhir. Tapi kemudian, Yayasan Margasatwa Tamansari yang masih dikomandoi R Romly S Bratakusumah saat itu tidak membayar lagi kewajiban sewa-menyewanya meskipun tetap memanfaatkan lahan di Bandung Zoo.
Bisma dan Sri didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1), Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan primair.
Serta Pasal 3, Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan subsidair.(*)
Baca juga: Diminta Dedi Mulyadi Selesaikan Dualisme di Bandung Zoo, Farhan Ultimatum Pengelola
Kebun Binatang Bandung
sidang sengketa
Bandung Zoo
Yayasan Margasatwa Tamansari
Bisma Bratakoesoema
merugikan negara
Dalam 4 Bulan Saja, Bandung Zoo Catat Pendapatan Pajak Rp 1 Miliar untuk PAD Kota Bandung |
![]() |
---|
Sidang Dugaan Korupsi Kebun Binatang Bandung, Mantan Kepala BKAD 2010 Dadang Supriatna Jadi saksi |
![]() |
---|
Respons Walikota Muhammad Farhan Diminta Bereskan Ribut-ribut Bandung Zoo: Mau Bantu Apa Lagi? |
![]() |
---|
Diminta Dedi Mulyadi Selesaikan Dualisme di Bandung Zoo, Farhan Ultimatum Pengelola |
![]() |
---|
Buntut Dualisme Pengelola Kebun Binatang Bandung, Pelaku Usaha di Dalam dan Luar Area Ditata Ulang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.