Buntut Dualisme Pengelola Kebun Binatang Bandung, Pelaku Usaha di Dalam dan Luar Area Ditata Ulang

Dalam pendaterjadi dualisme pengelolaan Kebun Binatang Bandung antara Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) dan Taman Safari Indonesia (TMI).

Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Ravianto
Tribun Jabar/ Muhamad Nandri Prilatama
KEBUN BINATANG BANDUNG - Kebun Binatang Bandung telah kembali buka pada Jumat (4/7/2025) setelah pada Kamis (3/7/2025) tutup lantaran ada kisruh internal di mana ada dualisme pengelolaan kebun binatang Bandung. Pelaku usaha di Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo, kini didata ulang oleh Pemkot Bandung setelah terjadi dualisme pengelola yang hingga saat ini tak kunjung usai. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pelaku usaha di Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo, kini didata ulang oleh Pemkot Bandung setelah terjadi dualisme pengelola yang hingga saat ini tak kunjung usai.

Seperti diketahui, terjadi dualisme pengelolaan Kebun Binatang Bandung antara Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) dan Taman Safari Indonesia (TMI) yang berujung miskoordinasi perawatan satwa hingga menyebabkan beberapa satwa mati.

Kepala Bidang Inventarisasi Badan Milik Daerah, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandung, Awal Haryanto mengatakan, langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari surat perintah Wali Kota Bandung.

"Kita tidak tahu ke depan siapa yang akan jadi mitra pemanfaatan. Terpenting hari ini semua pelaku usaha terdata. Setelah itu, penataan dilakukan bertahap agar semua usaha di area Bonbin ini legal dan tertib," ujarnya di Aula Kecamatan Coblong, Senin (7/7/2025).

Pendataan pelaku usaha di Kebun Binatang Bandung tersebut dilakukan melalui kegiatan sosialisasi, menyusul adanya kepastian hukum atas status lahannya yang kini telah bersertifikat atas nama Pemkot Bandung.

"Alhamdulillah, sejak 7 Februari 2025, lahan seluas 117.128 meter persegi ini sudah bersertifikat atas nama Pemerintah Kota Bandung," kata Awal.

Dalam pendataan awal pada 30 Juni 2025, tercatat ada 17 pelaku usaha di luar atau sekitar tempat parkir dan sebanyak 19 pelaku usaha di dalam Kebun Binatang.

Awal mengatakan, proses pendataan ini bukan bentuk penggusuran, melainkan upaya legalisasi dan penataan agar para pelaku usaha memiliki kepastian hukum dalam beraktivitas.

"Setelah tahapan pendataan dan sosialisasi, akan ada evaluasi. Harapannya ke depan kawasan Bonbin bisa jadi destinasi wisata unggulan yang tertata dan nyaman," ucapnya.

Pelaku usaha yang sudah terdata, kata dia, nantinya akan diprioritaskan untuk tetap beroperasi bersama dengan mitra pemanfaatan lahan, tetapi semua ini harus jelas, tertib administrasi dan berkontribusi terhadap PAD Kota Bandung.

"Tentu nanti kami akan menindaklanjuti dengan tahapan tahapan lainnya. Ini silaturahmi yang pertama kali, intinya untuk kebaikan kita bersama," kata Awal.

Ketua Tim Fasilitasi Bantuan Hukum dari Bagian Hukum Setda Kota Bandung, Puja Suryaningrat mengatakan, proses ini juga penting untuk memetakan apa saja yang ada di lahan tersebut selain pengelola Kebun Binatang.

"Karena itu, pendataan menjadi penting agar ke depan, siapa pun mitra pemanfaatannya, Pemkot Bandung tahu siapa saja yang beraktivitas di sana. Semuanya harus terfasilitasi dan tertib," ujar Puja.(*)

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved