Sidang Dugaan Korupsi Kebun Binatang Bandung, Mantan Kepala BKAD 2010 Dadang Supriatna Jadi saksi

Lima saksi yang hadir dalam sidang kisruh Bandung Zoo, di antaranya mantan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung 2010, Dadang Supriatna

Tribun Jabar/ Muhamad Nandri Prilatama
SIDANG KEBUN BINATANG - Sidang dugaan korupsi pengelolaan kebun binatang Bandung kembali digelar, Kamis (10/7/2025) di Pengadilan Tipidkor, Jalan Surapati, Kota Bandung. Dua petinggi Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT), Raden Bisma Bratakoesoema dan Sri hadir dalam persidangan. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Sidang dugaan korupsi pengelolaan kebun binatang Bandung kembali digelar, Kamis (10/7/2025) di Pengadilan Tipidkor, Jalan Surapati, Kota Bandung. Dua petinggi Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT), Raden Bisma Bratakoesoema dan Sri hadir dalam persidangan.

Ada lima orang saksi yang dihadirkan, salah satunya mantan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung 2010, Dadang Supriatna.

Kuasa hukum terdakwa sempat bertanya ke Dadang terkait sertifikasi yang dilakukan Pemkot Bandung terhadap lahan kebun binatang ketika dia masih menjabat.

"Tadi dijelaskan, Pemkot (Bandung) sebagai pemilik atas lahan kebun binatang yang tercatat. Dan berdasarkan kewenangan bapak juga, disitu diwajibkan untuk mensertifikasi terhadap lahan tersebut. Nah pertanyaannya saya, kenapa tidak dilakukan persetifiikatan pada waktu itu, apakah ada hambatan? atau apa yang menjadi dasar kebun binatang tidak tersertifikasi?," ujar kuasa hukum terdakwa kepada Dadang.

Baca juga: Diminta Dedi Mulyadi Selesaikan Dualisme di Bandung Zoo, Farhan Ultimatum Pengelola

Dadang lantas menjawab bahwa yang mengetahui hal itu, yakni bidang sertifikasi BKAD Kota Bandung. Kemudian, kuasa hukum terdakwa kembali bertanya terkait kendala tidak tersertifikasinya kebun binatang oleh Pemkot Bandung. Padahal, saat itu menurutnya, berdasarkan keterangan Dadang dalam Berita Acara Pemerikasaan (BAP) sertifikasi kebun binatang telah menjadi skala prioritas Pemkot Bandung.

"Itu yang bisa menjawab adalah bidang aset. Saya hanya menganggarkan saja (untuk sertifikasi). Tapi dianggarkannya, anggaranya itu untuk seluruh lahan (aset) milik Pemkot (Bandung)," kata Dadang

Disinggung anggaran yang telah dialokasikan untuk sertifikasi lahan atau aset, Dadang mengaku tidak mengetahuinya secara rinci. Bahkan, dia juga menjawab, lupa terkait jumlah yang telah dianggarkannya kepada kuasa hukum terdakwa.

"Mohon maaf jumlahnya saya lupa," ucap Dadang

Lebih lanjut, kuasa hukum terdakwa kembali bertanya terkait awal munculnya lahan kebun bintang tersebut memiliki masalah. Dadang menjelaskan, hal ini bermula ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2019 terkait aset mana saja milik pemerintah yang bermasalah.

"Di sana, KPK meminta informasi mengenai aset-aset milik pemerintah yang masih bermasalah. Nah, saat itu kami menyampaikan salahsatunya kebun binatang ini. Karena, alasannya belum bayar sewa sejak 2007 dan telah dikuasai pihak lain (ketiga)," ucapnya.

Dalam hasil penyelidikan, tim penyidik Kejati Jabar menemukan adanya dugaan korupsi dalam pengelolaan lahan dengan cara menyalahgunakan tanah seluas 139.943 meter persegi yang terletak di Jalan Tamansari nomor 6 dan 285 meter persegi di nomor 4 yang didapat melalui transaksi jual beli sebanyak 12 bidang. Raden Bisma Bratakoesoema dan Sri telah didakwa oleh JPU dengan Pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pindana Korupsi. (*) 


 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved