Cara Mengaktifkan Kembali Rekening Bank yang Diblokir PPATK, Berikut Dokumen yang Harus Disiapkan

Berikut inilah cara mengaktifkan kembali rekening bank yang kena blokir PPATK, lengkap dengan dokumen yang disiapkan dan dibawa saat ke bank.

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
Muhammad Idris/Money.kompas.com
REKENING DIBLOKIR PPATK: Ilustrasi rekening bank diblokir PPATK. - Berikut cara mengaktifkan kembali rekening bank yang diblokir PPATK lengkap dengan dokumen yang disiapkan 

TRIBUNJABAR.ID - Berikut inilah cara mengaktifkan kembali rekening bank yang kena blokir PPATK, lengkap dengan dokumen yang disiapkan.

Belakangan ini ramai keluhan masyarakat soal rekening bank yang mendadak diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Lembaga negara ini dapat membekukan rekening bank sementara atau pun permanen jika teridentifikasi sebagai rekening aktif (dormant).

Ternyata PPATK memang melakukan pengawasan ketat terhadap rekening yang tak aktif minimal 3 - 12 bulan.

Baca juga: Pegawai KPK yang Diduga Main Judi Online Sudah Diketahui Identitasnya, PPATK Serahkan Datanya ke KPK


Adapun alasan PPATK memblokir rekening yang tidak aktif selama lebih dari 3 bulan itu sebagai langkah pencegahan terhadap penyalahgunaan rekening dalam aktivitas ilegal.

PPATK menyebut rekening yang tidak pernah digunakan rawan disalahgunakan untuk aktivitas ilegar seperti transaksi judi online, penipuan hingga pencucian uang.

"Kami melindungi rekening-rekening milik masyarakat yang berstatus dormant sesuai dengan data perbankan yang kami terima, agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan. Misalnya, dari risiko peretasan, pelaku pidana, dan lain-lain," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, dikutip dari Kompas.com (30/7/2025).

Meski bisa diblokir PPATK, masyarakat atau nasabah tak perlu khawatir.

PPATK mengklaim, dana yang tersimpan tetap aman dan tidak akan hilang sepeser pun meski statusnya dibekukan.

Pihak PPATK menyebutkan bahwa penghentian transaksi tersebut bersifat sementara dan bisa diklarifikasi.

“Penghentian sementara ini bertujuan untuk memberikan waktu kepada nasabah melakukan klarifikasi,” tulis PPATK dalam siaran persnya dikutip pada Selasa (29/7/2025).

Diketahui rekening bank diblokir PPATK berlangsung maksimal 5 hari kerja hingga 15 hari kerja.

Selain itu, ada cara mengaktifkan kembali rekening bank yang diblokir PPATK tersebut.

Cara Mengaktifkan Kembali Rekening Diblokir PPATK Sementara

1. Isi Formulir Keberatan Henti Sementara PPATK

Anda mengisi formulir keberatan resmi PPATK  melalui link berikut: >>> https://form.ppatk.go.id/index.php/299299?lang=id atau bit.ly/FormHensem.

Isi identitas lengkap pemilik rekening, seperti nama, NIK (untuk WNI) atau paspor (untuk WNA), nomor ponsel aktif, dan alamat email.

Pilih bank dan mengisi nomor rekening terkait.

Cantumkan tujuan penggunaan dana dan alasan keberatan Anda.

Berikut dokumen yang disiapkan:

* Bukti penghentian sementara transaksi (jika tersedia).


* Halaman depan buku tabungan atau tangkapan layar notifikasi pemblokiran (untuk rekening digital).


* Dokumen identitas (e-KTP, paspor, KITAS, atau KITAP). Untuk badan usaha, lampirkan akta pendirian.


* Jika dikuasakan, unggah juga identitas penerima kuasa dan surat kuasa.



Baca juga: Cara Daftar KIP Kuliah Jalur Mandiri Lengkap dengan Persyaratannya, Dibuka Hingga 30 September

2. Verifikasi ke Kantor Cabang Bank Terkait

Nasabah datang ke bank (cabang tempat pembukaan rekening) untuk dilakukan proses CDD (Customers Due Diligence)/Profiling ulang.

Berikut dokumen yang perlu dibawa saat verifikasi ke kantor cabang bank:

KTP
Buku Tabungan
Bukti pengisian formulir keberatan yang telah Anda isi secara online

Dokumen pendukung lainnya sesuai kebutuhan atau permintaan pihak bank (setiap bank mungkin memiliki persyaratan tambahan).

3. Pemeriksaan dan Sinkronisasi Data

Selanjutnya PPATK akan melakukan pengecekan melalui sinkronisasi data nasabah dengan pihak bank. Tujuan tahap ini adalah memastikan bahwa identitas dan transaksi nasabah bersih dari dugaan aktivitas mencurigakan atau tindak pidana.

Proses ini biasanya membutuhkan waktu sekitar lima hari kerja. Namun, jika ditemukan ketidaksesuaian atau data belum lengkap, waktu penanganan bisa diperpanjang hingga 15 hari kerja. Total waktu maksimal penanganan bisa mencapai 20 hari kerja.

Jika tidak ditemukan unsur tindak pidana, rekening akan kembali aktif.

4. Cek Status Rekening

Nasabah dapat memantau perkembangan status rekening secara berkala melalui mesin ATM, layanan internet banking, atau aplikasi mobile banking.

Jika masih memerlukan bantuan atau ingin mengetahui informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi layanan WhatsApp resmi PPATK di nomor: 0821-1212-0195 atau email call195@ppatk.go.id.

Catatan:

* Rekening yang dibekukan PPATK, terutama rekening dormant (tidak aktif dalam jangka waktu tertentu, misalnya 3-12 bulan tergantung kebijakan bank), umumnya merupakan langkah perlindungan untuk mencegah penyalahgunaan.

* Dana di dalam rekening yang dibekukan tetap aman dan tidak hilang.

* Pastikan Anda memberikan data dan dokumen yang lengkap dan akurat untuk mempercepat proses aktivasi kembali.

* Setiap bank mungkin memiliki prosedur atau persyaratan tambahan, jadi disarankan untuk mengonfirmasi langsung dengan customer service bank Anda.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved