Selasa, 5 Mei 2026

Link dan Cara Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025, Cek Dokumen Persyaratannya, Terakhir 22 September

Berikut link dan cara pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) Nomor Induk (NI) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025.

Tayang:
BKN
DIPERPANJANG - Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi memperpanjang jadwal pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) Nomor Induk (NI) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025. Cek cara pengisiannya. 

TRIBUNJABAR.ID - Berikut link dan cara pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) Nomor Induk (NI) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi memperpanjang jadwal pengisian DRH NI PPPK paruh waktu 2025.

Awalnya, batas akhir pengisian DRH ditetapkan pada 15 September, koni diperpanjang hingga 22 September 2025.

Adapun perpanjangan tertuang dalam Surat BKN Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025. 

Selain itu, untuk usul penetapan NI yang sebelumnya berakhir pada 20 September juga diperpanjang menjadi 25 September 2025, sementara penetapan NI tetap sesuai jadwal awal, yakni 30 September 2025.

Perlu diketahui, pengisian DRH ini sangat penting bagi PPPK paruh waktu 2025 agar bisa mendapatkan Nomor Induk Pegawai.

Lalu, bagaimana cara pengisian DRH PPPK paruh waktu 2025?

Baca juga: LINK dan Cara Membuat Akun SSCASN di Portal BKN, Benarkah Seleksi CPNS 2025 Dibuka?

Dokumen Persyaratan DRH PPPK Paruh Waktu 2025

  1. Pas foto terbaru berlatar merah
  2. KTP
  3. KK
  4. Ijazah terakhir
  5. transkrip nilai
  6. SKCK
  7. Surat keterangan sehat dari faskes pemerintah
  8. NPWP
  9. Surat pernyataan tidak pernah dipidana

*Catatan: Persyaratan dokumen bisa berbeda-beda tiap instansi, peserta bisa memantau di laman instansi masing-masing.

Baca juga: Daftar Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu, Ada yang Tembus Rp 5 Juta, Kerja 4 Jam Per Hari

Tata cara pengisian DRH PPPK paruh waktu 2025

1. Akses laman sscasn.bkn.go.id

2. Login dengan akun masing-masing. 

3. Pilih menu pengisian DRH NI PPPK

4. Isi data pribadi sesuai identitas resmi. 

5. Unggah seluruh dokumen persyaratan, periksa kembali data, lalu klik simpan dan finalisasi. 

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved