Sempat Dihentikan karena Kasus Priguna, PPDS Anestesi di Unpad Dibuka Lagi, Kini Libatkan Psikiater

Program dokter anestesi di Unpad itu dihentikan sementara oleh Kementerian Kesehatan gara-gara kasus asusila Priguna Anugerah Pratama.

|
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Ravianto
muhamad nandri prilatama/tribun jabar
DOKTER PEMERKOSA - Dokter residen cabul, Priguna Anugerah yang sempat beraksi di RSHS Bandung beberapa bulan lalu, perkaranya akhirnya dilimpahkan Polda Jabar ke Kejaksaan Negeri Bandung, Jumat (18/7/2025). Unpad kini membuka lagi PPDS Anestesi di RSHS setelah dihentikan karena kasus Priguna. 

Modus Operandi: Pelaku diduga membius korbannya, seringkali dengan modus pemeriksaan kesehatan seperti tes alergi obat bius atau cek darah, sebelum melakukan aksi pemerkosaan. Ia memanfaatkan celah pengawasan dan ruangan rumah sakit yang masih kosong.

Korban: Awalnya, kasus ini mencuat dari laporan seorang keluarga pasien berinisial FH (21). Namun, penyelidikan lebih lanjut oleh polisi mengungkap bahwa korban Priguna tidak hanya satu, melainkan setidaknya ada tiga orang, termasuk pasien di RSHS.

Lokasi: Aksi bejat ini dilakukan di area Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. 

Perkembangan Kasus

Penangkapan dan Penahanan: Priguna Anugerah Pratama telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia kini ditahan dan terancam hukuman penjara yang berat, bisa mencapai 12 hingga 17 tahun penjara tergantung pasal yang diterapkan.

Tes DNA: Hasil tes DNA telah mengonfirmasi keberadaan DNA Priguna di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pada alat kontrasepsi yang ditemukan, yang semakin memperkuat bukti keterlibatannya.

Pencabutan Izin Praktik: Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) telah secara resmi mencabut izin praktik Priguna Anugerah Pratama, sehingga ia tidak bisa lagi berpraktik sebagai dokter.

Evaluasi RSHS dan Unpad: Kasus ini mencoreng nama baik institusi pendidikan dan kesehatan. Universitas Padjadjaran (Unpad) telah mengeluarkan Priguna dari program PPDS. RSHS juga melakukan evaluasi internal dan berjanji akan memberikan kompensasi serta pendampingan bagi para korban.

Motif: Hasil tes psikologi dan penyelidikan mengindikasikan bahwa Priguna Anugerah memiliki kelainan seksual atau fetish dengan orang yang tidak berdaya atau pingsan.

Berkas Perkara: Berkas perkara kasus ini telah bolak-balik antara Polda Jabar dan Kejaksaan Tinggi Jabar untuk melengkapi berkas sebelum akhirnya dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

(*)

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved