Kamis, 21 Mei 2026

Cara Cek Nama Terbaru Penerima Bansos Rp 400 Ribu dan Beras 20 Kg, Cair hingga Akhir Juli 2025

Berikut ini cara cek daftar penerima bantuan sosial (bansos) terbaru, lengkap mekanisme pencairannya.

Tayang:
canva
ILUSTRASI BANSOS - Berikut ini cara cek penerima bantuan sosial (bansos) yang cair pada bulan Juli 2025. Ada program keluarga harapan hingga beras 20 kilogram. 

TRIBUNJABAR.ID - Berikut ini cara cek daftar penerima bantuan sosial (bansos) terbaru, lengkap mekanisme pencairannya.

Penyaluran bansos tahap  dari Kementerian Sosial (Kemensos) sudah dimulai sejak 5 Juni 2025 dan akan berlangsung hingga akhir Juli 2025.

Akan ada 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang berhak menerima bantuan 20 kilogram beras dan bantuan tunai senilai Rp 400.000 untuk periode Juni-Juli.

Masyarakat bisa memeriksa apakah namanya terdaftar sebagai penerima atau tidak.

Berikut cara cek penerima bansos 2025:

  • Kunjungi laman resmi https://cekbansos.kemensos.go.id.
  • Isi data wilayah sesuai KTP (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa).
  • Masukkan nama lengkap sesuai e-KTP.
  • Jawab captcha untuk verifikasi keamanan.
  • Klik tombol “Cari Data” untuk melihat hasil.

Selain itu, Anda juga bisa mengecek penerima bansos melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos di Google Play Store atau App Store untuk memeriksa status bantuan secara praktis

Baca juga: Awas Hangus! BSU Rp600 Ribu Hanya Bisa Diambil hingga Akhir Juli 2025 di Kantor Pos, Cek via Pospay

.Jadwal Penyaluran Bansos

Dilansir dari Kompas TV, penyaluran bansos dilakukan bertahap dalam dua tahap, yaitu:

  • Tahap 1: 10 kg beras + Rp200 ribu
  • Tahap 2: 10 kg beras + Rp200 ribu

Distribusi dimulai serentak pada 5 Juni 2025 dan ditargetkan selesai akhir Juli 2025.

Data terakhir per 17 Juni menunjukkan sebagian besar KPM sudah menerima tahap pertama, sementara tahap kedua masih berjalan di sejumlah daerah.

Syarat Penerima Bansos 2025

Perlu diketahui, bansos ini diberikan kepada KPM yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dengan kriteria:

  • WNI dengan e-KTP.
  • Masuk kategori miskin atau rentan miskin.
  • Terdaftar dalam program PKH atau BPNT.
    Berada pada desil 1-4 pendapatan nasional.
  • Bukan ASN, TNI, Polri, maupun pegawai BUMN/BUMD.
  • Tidak sedang menerima bantuan sosial lain (BLT, Prakerja, dan sebagainya).

Sebagai informasi, DTSEN merupakan integrasi tiga pangkalan data utama, yaitu Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), dan Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

DTSEN akan menjadi acuan baru bagi seluruh kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah untuk penyaluran bantuan sosial (bansos) dan program pemberdayaan yang lebih tepat sasaran. 

Baca juga: Daftar Harga Emas Hari Ini Rabu 23 Juli 2025, Galeri 24 dan UBS Kompak Naik, Cek Rinciannya

Mekanisme Penyaluran

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved