Kuwu Ditegur Bupati Tiga Kali Cuek, Camat Ungkap Masalah Serius di Desa Hulubanteng Cirebon

Camat Pabuaran, Dedi Supardi, merespons kisruh yang terjadi di Desa Hulubanteng, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Cirebon. 

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Kemal Setia Permana
Tribun Cirebon/Eki Yulianto
GERUDUK KANTOR DESA - Foto arsip puluhan warga Desa Hulubanteng, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Cirebon, menggeruduk kantor desa karena tak puas dengan kinerja kepala desa, Rabu (16/7/2025). Camat Pabuaran, Dedi Supardi, merespons kisruh yang terjadi di Desa Hulubanteng, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Cirebon.  

"Contohnya jalan yang diusulkan, tapi masih rusak. Uangnya ke mana? Itu yang dipertanyakan warga,” jelas dia.

Baca juga: PN Indramayu Upayakan Mediasi Damai dalam Konflik Kakek Gugat Cucu Soal Sengketa Tanah

Dedi juga menyoroti belum cairnya program bantuan langsung tunai (BLT) dan program ketahanan pangan yang seharusnya menjadi prioritas.

Menurutnya, regulasi BLT itu jelas, namun karena permasalahan internal belum selesai, pencairan jadi tertunda. Bahkan sampai dibekukan oleh dinas.

Ia mengakui, kepala desa memiliki niat baik, namun kurangnya pemahaman terhadap aturan menyebabkan banyak kebijakan yang tidak tepat sasaran.

“Jadi pengen baik, tapi karena belum paham aturan, jadi banyak yang ditabrak,” ujarnya. 

Soal teguran yang sudah dilayangkan, Dedi menyebut sudah ada tiga teguran resmi dari Bupati Cirebon berdasarkan laporan inspektorat dan Laporan Situasi (Lapsit).

“Teguran satu, dua, hingga tiga sudah dikeluarkan. Tapi belum sepenuhnya ditindaklanjuti."

"Teguran itu ada tenggang waktunya. Kita sudah berikan waktu, tapi belum tuntas,” ucap Dedi.

Sementara untuk tuntutan warga soal domisili perangkat, Dedi menjelaskan bahwa beberapa perangkat tinggal di luar desa karena menempati rumah keluarga, namun tetap memberikan pelayanan.

"Namun warga menekankan harus domisili di Hulubanteng. Nah ini yang jadi polemik,” jelas dia.

Sebagai informasi, warga mendesak Bupati Cirebon untuk turun tangan langsung dan memberhentikan kuwu secara permanen jika tidak mampu menyelesaikan delapan tuntutan yang sudah disampaikan.

Saat berita ini diturunkan, situasi di sekitar kantor balai desa telah kondusif, namun warga menyatakan akan terus mengawal tuntutan mereka sampai tuntas. (*)
 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved