Kejari Geledah Kantor BUMD Majalengka
Kejari Majalengka Ungkap Dugaan Korupsi di PT SMU, Kerugian Negara Capai Rp2,3 Miliar
Kajari Majalengka menyebut PT SMU menyalahgunakan dana pemanfaatan tanah milik pemerintah daerah yang disewa ulang ke pihak ketiga.
Penulis: Adhim Mugni Mubaroq | Editor: Kemal Setia Permana
Laporan Kontributor Adim Mubaroq
TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Kejaksaan Negeri Majalengka membongkar dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret nama PT Sindangkasih Multi Usaha (SMU), salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Majalengka.
Kasus ini melibatkan penyalahgunaan dana pemanfaatan tanah milik pemerintah daerah yang dikelola oleh PT SMU dalam bentuk sewa ulang ke pihak ketiga.
Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka, Wawan Kustiawan, mengatakan pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah telah dilakukan oleh PT SMU sejak 2014 dan berlanjut hingga kini.
"Tanah yang disewa tersebut merupakan eks tanah bengkok dan titisara milik Pemkab Majalengka," ujar Wawan di kantornya, Kecamatan Cigasong, Majalengka, Senin (14/7/2025).
Dia menjelaskan, pemanfaatan tanah ini dilakukan dengan cara menyewakan kembali lahan kepada petani penggarap, baik secara langsung maupun melalui pihak perorangan yang disebut koordinator.
Baca juga: BREAKING NEWS: Kejari Majalengka Geledah Kantor BUMD PT Sindangkasih Multi Usaha
Namun, dalam pelaksanaan sewa dari tahun 2020 hingga 2025, ditemukan adanya aliran dana yang tidak masuk ke kas daerah.
“Dalam pelaksanaan sewa Tahun 2020 sampai dengan Tahun 2025, terdapat pembayaran sewa yang tidak disetorkan kepada Kas Daerah/PEMDA Kabupaten Majalengka yang seharusnya menjadi PAD Kabupaten Majalengka yang diduga disebabkan oleh perbuatan melawan hukum sehingga berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp2.351.416.000,” paparnya.
Dengan nilai kerugian yang cukup besar, Kejari Majalengka telah meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan. Langkah ini dimulai dengan pengumpulan informasi awal sejak 21 Januari 2025.
"Belum ada tersangka dalam kasus ini," kata Wawan.
Sebelumnya diberitakan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Majalengka melakukan penggeledahan terhadap kantor PT Sindangkasih Multi Usaha (SMU) Majalengka, Senin (14/7/2025).
PT SMU merupakan salah satu BUMD di Majalengka.
Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka Nomor: PRINT-01/M.2.24/Fd/07/2025 dan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Majalengka Nomor: 86/Pid.B.Geledah/2025/PN Mjl. Kantor PT SMU yang terletak di Jalan KH Abdul Halim No. 22 menjadi lokasi penyitaan sejumlah barang bukti penting.
Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka, Wawan Kustiawan mengungkapkan dari hasil penggeledahan, tim berhasil mengamankan 317 dokumen, satu unit laptop, serta uang tunai sebesar Rp132.612.800.
Uang sebesar Rp100.660.300, merupakan uang sewa Tahun 2023-2024, yang sebelumnya disalahgunakan oleh salah satu Oknum PT. Sindangkasih Multi Usaha Kabupaten Majalengka.
Baca juga: Atasi Masalah Sampah Kota Bandung, Unisba Kembangkan Pengolahan Sisa Makanan Jadi Pakan Ternak
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.