Kejari Geledah Kantor BUMD Majalengka

BREAKING NEWS: Kejari Majalengka Geledah Kantor BUMD PT Sindangkasih Multi Usaha

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Majalengka mengeledah kantor PT Sindangkasih Multi Usaha (SMU) Majalengka, Senin (14/7/2025).

|
istimewa
KANTOR BUMD DIGELEDAH - Sejumlah anggota Kejaksaan Negeri Majalengka membawa dokumen dan barang bukti lainnya saat menggeledah kantor PT Sindangkasih Multi Usaha (SMU) Majalengka, Senin (14/7/2025). PT SMU merupakan salah satu BUMD di Majalengka. 

Laporan Kontributor Adim Mubaroq 

TRIBUNJABAR, MAJALENGKA - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Majalengka melakukan penggeledahan terhadap kantor PT Sindangkasih Multi Usaha (SMU) Majalengka, Senin (14/7/2025).

PT SMU merupakan salah satu BUMD di Majalengka.

Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka Nomor: PRINT-01/M.2.24/Fd/07/2025 dan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Majalengka Nomor: 86/Pid.B.Geledah/2025/PN Mjl. Kantor PT SMU yang terletak di Jalan KH Abdul Halim No. 22 menjadi lokasi penyitaan sejumlah barang bukti penting.

Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka, Wawan Kustiawan mengungkapkan dari hasil penggeledahan, tim berhasil mengamankan 317 dokumen, satu unit laptop, serta uang tunai sebesar Rp132.612.800.

Baca juga: Anggota Geng Motor yang Nekat Bacok Polisi di Majalengka Hingga Luka Parah Kini Resmi Tersangka

Uang sebesar Rp100.660.300, merupakan uang sewa Tahun 2023-2024, yang sebelumnya disalahgunakan oleh salah satu Oknum PT. Sindangkasih Multi Usaha Kabupaten Majalengka.

"Yang seharusnya disetorkan ke Kas Daerah/Pemerintah Daerah Kabupaten Majalengka dan menjadi PAD Kabupaten Majalengka,” jelas Wawan.

Selain itu, terdapat uang Rp31.952.500 yang juga disita. Uang tersebut berasal dari aktivitas penarikan sewa tanah oleh PT SMU, meskipun tidak terdapat permintaan sewa atau perjanjian resmi kepada pemerintah daerah.

“Merupakan uang sewa tanah/lahan milik Pemerintah Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2023-2024 yang tidak berdasar karena PT. Sindangkasih Multi Usaha Kabupaten Majalengka tidak melakukan permintaan sewa dan tidak melakukan sewa atas tanah/lahan terkait namun melakukan penarikan uang sewa kepada para petani,” jelasnya.

Penggeledahan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret nama PT Sindangkasih Multi Usaha (SMU). Nilai kerugian negara mencapai Rp 2,3 miliar.

"Dalam pelaksanaan sewa Tahun 2020 sampai dengan Tahun 2025, terdapat pembayaran sewa yang tidak disetorkan kepada Kas Daerah/PEMDA Kabupaten Majalengka yang seharusnya menjadi PAD Kabupaten Majalengka yang diduga disebabkan oleh perbuatan melawan hukum sehingga berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp. 2.351.416.000,” katanya.  (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved