Kejari Geledah Kantor BUMD Majalengka
Kejari Majalengka Ungkap Dugaan Korupsi di PT SMU, Kerugian Negara Capai Rp2,3 Miliar
Kajari Majalengka menyebut PT SMU menyalahgunakan dana pemanfaatan tanah milik pemerintah daerah yang disewa ulang ke pihak ketiga.
Penulis: Adhim Mugni Mubaroq | Editor: Kemal Setia Permana
"Yang seharusnya disetorkan ke Kas Daerah/Pemerintah Daerah Kabupaten Majalengka dan menjadi PAD Kabupaten Majalengka,” jelas Wawan.
Selain itu, terdapat uang Rp31.952.500 yang juga disita. Uang tersebut berasal dari aktivitas penarikan sewa tanah oleh PT SMU, meskipun tidak terdapat permintaan sewa atau perjanjian resmi kepada pemerintah daerah.
“Merupakan uang sewa tanah/lahan milik Pemerintah Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2023-2024 yang tidak berdasar karena PT. Sindangkasih Multi Usaha Kabupaten Majalengka tidak melakukan permintaan sewa dan tidak melakukan sewa atas tanah/lahan terkait namun melakukan penarikan uang sewa kepada para petani,” jelasnya.
Penggeledahan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret nama PT Sindangkasih Multi Usaha (SMU). Nilai kerugian negara mencapai Rp 2,3 miliar.
"Dalam pelaksanaan sewa Tahun 2020 sampai dengan Tahun 2025, terdapat pembayaran sewa yang tidak disetorkan kepada Kas Daerah/PEMDA Kabupaten Majalengka yang seharusnya menjadi PAD Kabupaten Majalengka yang diduga disebabkan oleh perbuatan melawan hukum sehingga berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp. 2.351.416.000,” katanya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.